Yogyapos.com (BANTUL) - Terdakwa Ny NTA (41) nampak tenang, ketika mendengar langsung keterangan saksi inisial Yudha Wibowo (YW) selaku suaminya yang mengaku pernah menjalin hubungan cukup lama dengan korban seorang Advokat perempuan berinisial HOS.
Keterangan tersebut disampaikan YW dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (22/9/2025). Majelis hakim diketuai Silvera Sinthia Dewi SH juga memeriksa saksi korban dan seorang saksi lainnya.
BACA JUGA: Seorang Pria Peraba Paha Perempuan Masih Diperiksa Polisi
YW menyatakan menjalin hubungan dengan korban bermula dari mesdsos. Korban yang lebih dulu follow akun medsos facebook miliknya, kemudian saling berkomunikasi sejak Agustus 2024.
Hakim bertanya, hubungan apa yang dimaksud? YW kemudian menegaskan pasca komunikasi melalui medsos berlanjut pertemuan langsung, hingga hampir setiap hari bertemu di sejumlah tempat, makan siang berdua. Tak ada hubungan mengenai konsultasi tentang perusahaan maupun masalah pribadi.
“Sejak itu hampir setiap hari bertemu, makan siang bersama. Kami affair,” ucap YW menjawab hakim anggota, Gatot Raharjo SH.
BACA JUGA: Gus Hilmy Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Diplomasi
“Tapi sekarang sudah tidak berhubungan lagi. Saya masih diberi kesempatan oleh istri untuk memperbaiki diri, sudah baik dengan istri (terdakwa, pen),” tukas YW.
Mendengar keterangan itulah, terdakwa yang sejak awal nampak tenang tiba-tiba memerah pipinya. Bahkan airmata pun perlahan mengalir di kedua pipinya.
Keterangan YW bertolak belakang dengan keterangan korban. Kepada majelis hakim, menerangkan Yudha yang lebih dulu follow akun medsos miliknya karena sering melihat stori di dalamnya. Kemudian chatting berkonsultasi mengenai urusan perusahaan dan rencana perceraian dengan istri.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu
YW berencana memberi kuasa untuk mengurus perceraian dengan istrinya. Tapi belum tanda tangan karena masih ada syarat yang yang belum terpenuhi, yaitu surat nikah.
Korban juga menyatakan beberapa kali melakukan pertemuan dengan YW. Pertemuan tersebut terkait hubungan antara klien dan pengacara, sebatas konsultasi hukum.
Tapi saat pertemuan pada 29 April 2025 pukul 12.30 di sebuah Waroeng Steak di Jalan Bantul, Dusun Dongkelan Panggungharjo Sewon, itulah terjadi peristiwa penganiayaan.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati DIY Tangkap Terpidana KDRT Setelah Buron 14 Tahun
Ia dan YW yang sedang duduk berhadapan diantara meja tiba-tiba kedatangan terdakwa yang langsung marah. Kemarahan dilampiaskan pula kepada dirinya, menjambak rambut dan mencakar pipi kanan dari belakang, hingga menimbulkan lecet sekitar 2 cm. Selain itu juga dilempar botol saos oleh terdakwa mengenai pinggang, kemudian disiram air.
Pasca kejadian itu korban segera melakukan visum ke dokter, terdapat luka lecet sekitar 0,2 Cm di bagian tubuhnya dan berlanjut lapor ke kepolisian. Menurutnya, hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa belum pernah meminta maaf langsung kepadanya.
Terkait keterangan korban, terdakwa yang didampingi Tim Pengacara dari LBH Bangkit mengakui. Meski demikian ia akan mengajukan saksi a de charge pada sidang lanjutan sepekan mendatang.
BACA JUGA: Prof Mahfud: Demokrasi Bukan Sistem Politik yang Sempurna
“Terdakwa memang emosi sehingga terjadi peristiwa itu. Tentu ada penyebabnya seperti tergelar di persidangan tadi,” ujar Advokat Hapsari Budi Pangastuti SH didampingi anggotanya Aditya Bagaswara SH MH dan Ika Widyaning P SH, usai sidang.
Hapsari juga menegaskan akan mengajukan saksi a de charge pada sidang lanjutan Senin mendatang. “Terdakwa sudah pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Ada saksinya, nanti kami hadirkan ke persidangan,” tegasnya. (IN Munir)
