Yogyapos.com (YOGYA) - Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus delapan orang dalam sindikat pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu. Satu orang dalam status DPO.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial KT (39) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan AB (36) warga Batang, Jawa Tengah, FJL (25) warga Bulu, Temanggung, IA (41) warga Batang, RYP (41) asal Batang serta RI (33), HDI (30), Ny DNT (29) ketiganya warga Bantul.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Diduga Nipu Pasien Ratusan Juta Rupiah dan Gelapkan Sertipikat
"Delapan orang ini memiliki peran berbeda-beda, dan satu orang berinisial CY 7 kita tetapkan DPO, dia berperan sebagai editor," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Senin (22/9/2025).
Riski menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Yogyakarta, petugas mendapati beberapa postingan pada media sosial tentang jasa pembuatan SIM secara online. Hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk lokasi pembuatan SIM palsu berada di Jalan Tukangan Tegalpanggung Danurejan Yogyakarta pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 20.45 WIB.
"Petugas melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang ditautkan pada iklan sosmed facebook, dan terungkap lokasi produksi SIM di salah satu kos eksklusif di daerah Danurejan Yogyakarta,"jelasnya.
BACA JUGA: Nadya Syafira Juara 1 HM Barie Irsyad Championship, Andalkan Tendangan Harimau
"Setelah tersambung kemudian diarahkan untuk mengisi formulir data pemesan, mengirim foto KTP, foto setengah badan dan foto tanda tangan. Setelah mengisi formulir dan mengirimkan persyaratan, apabila SIM sudah jadi maka akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan sistem pembayaran COD,"sambungnya.
Para pelaku membuka jasa pembuatan barang illegal tersebut dengan tarif tertentu, untuk SIM C Rp. 650 ribu, SIM Rp. 850 ribu, SIM A Umum Rp 950 ribu, SIM B Rp 1,1 juta, SIM B1 Rp 1,25 juta, SIM B1 Umum Rp 1,3 dan SIM B2 Umum seharga Rp1.45 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,"cetusnya.
BACA JUGA: DPD RI Sentil PT KAI, dari Mulai beban Utang hingga Mushola Sempit di Kereta
Pihaknya menambahkan, bahwa SIM) yang diterbitkan oleh Polri mempunyai hologram apabila dilihat dari sisi yang berbeda akan muncul tulisan "INDONESIA", "DRIVING LICENSE", tulisan "IDN dan logo Satuan Lalu Lintas serta logo Polri dibagian belakang SIM.
"Sedangkan SIM yang di cetak oleh para pelaku tidak memiliki hologram tersebut," imbuhnya. (*/Opo)
