Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap Ciptadi Haryo Prabowo (47), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat buron sejak 2011.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan, terpidana diringkus di rumah orangtuanya di Dusun Sembego, Maguwohardjo, Depok, Sleman oleh Tim Tabur yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza beranggotakan, Lilik Anton, Yuda Hermawan, Zulfikri serta jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (23/9/ 2025) pukul 09.30 WIB. Ia kemudian dikirim ke Lapas Kelas IIB Sleman untuk menjalani hukuman.
BACA JUGA: Nadya Syafira Juara 1 HM Barie Irsyad Championship, Andalkan Tendangan Harimau
"Dalam pelariannya, terdakwa berpindah-pindah tempat tinggal, antara lain di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur. Tim Tabur mengetahui terpidana sedang mengunjungi orang tua yang sedang sakit di Dusun Sembego dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Herwatan.
Dijelaskan, dalam kasus yang teregister dengan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn, terdakwa oleh JPU dituntut pidana penjara selama 2 bulan, sesuai Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
"Terpidana terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap isterinya berinisial FSD, dengan vonis 4 bulan penjara," kata Herwatan, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA: Latsarmil Komcad Matra Darat Diikuti 600 Peserta, Dihadiri Danrem 072/Pmk
Atas putusan, lalu JPU dan terdakwa menyatakan banding, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 menyatakan menguatkan putusan PN Sleman. Tak terima atas putusan PT Yogyakarta, terdakwa mengajukan kasasi
"Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa," jelasnya.
Perkara ini mencuat berawal adanya cekcok atara terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo dengan istrinya bernama Firsta Silvia Drupadi selanjutnya terjadi cekcok keduanya di dalam rumah di wilayah Dusun Karangsari, Maguwoharjo.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Bongkar Sindikan Pembuatan SIM Palsu
Terdakwa mendorong istrinya hingga terjatuh, lalu terdakwa memuntir tangan korban, memukul punggung korban dan mencekik leher korban, karena korban menangis histeris terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban dan mengena pada mata kiri korban.
"Korban (isteri) mengalami luka pada mata kiri," sebutnya. (*/Opo)
