Yogyapos.com (SLEMAN) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan TM (50) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul periode 2009-2019.
Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,4 miliar. Wanita warga Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul merupakan kasir. Sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B di Gunungkidul.
BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan
“Hari ini penyidik Kejati DIY telah menetapkan seseorang sebagai tersangka yaitu dengan inisial TM, dia bertindak sebagai petugas pemegang kasir pada BUKP Kapanewon Pandak, tahun 2009-2019,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin kepada wartawan di Kantornya, Kamis (30/11/2023).
Anshar menjelaskan, sebelum menyerahkan diri, tersangka sebenarnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ternyata selama ini tersangka menyembunyikan diri di wilayah Bekasi Jawa Barat dan kembali ke Yogyakarta karena ingin menikahkan anaknya bulan Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA: Jumat, Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (28/11) tersangka menyerahkan diri ke Kejati DIY usai menjadi DPO selama 4 tahun. Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Perempuan Kelas II B di Gunungkidul,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Sleman ini.
Dibeberkan, modus yang dilakukan tersangka diantaranya mengambil uang atau Kas di bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Selain itu, tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP dan penghimpunan deposit.
BACA JUGA: Agus Santoso Memohon Maaf kepada Sri Sultan HB X dan Minta Dibebaskan Hakim
“Jadi tersangka menerima uang dari nasabah untuk disimpan dalam sistem BUKP, ternyata oleh tersangka tidak dimasukkan dalam sistem BUKP," beber dia.
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (kemeja putih) memerikan keterangan pers, Kamis (30/11/2023) || YP-Eko Purwono
Modus lain, tersangka menyalahgunakan pengelolaan kredit karena dia tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan mengambil jaminan kredit. Tersangka juga ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak dicatat pada sistem pembukuan BUKP. “Lalu tersangka tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan,” tambahnya.
BACA JUGA: Klien Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Advokat Agung Dwi Purwanto Siapkan Pledoi
Hasil pengawasan hasil penghitungan dari Inspektorat DIY kerugian negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.487.838. Dengan rincian dari tabungan BUKP di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sebesar Rp 334 juta, tabungan nasabah sebanyak 161 rekening sebesar Rp 1,9 miliar, deposito 37 rekening sebesar Rp 985 juta dan kredit 35 nasabah Rp 83,4 juta.
“Tersangka mengambilnya sedikit demi sedikit selama 10 tahun untuk kepentingan pribadi. Sehingga total mencapai Rp 3,48 miliar,”imbuh dia.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi BUKP Pandak, Kuasa Hukum Tersangka Nyatakan Kliennya Koperatif
Kepada tersangka dijerat, primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 3 Jo Pasal 18 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tandasnya. (Opo)