Yogyapos.com (YOGYA) – Penetapan status tersangka korupsi dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul terhadap TM (50), mendapat respon dari Advokat Adnan Pambudi SH.
Adnan selaku kuasa hukum tersangka, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati DIY. Bahkan diharapkan proses hukum tersebut dilakukan transparan dan tuntas.
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Korupsi BUKP Pandak Dijebloskan ke Tahanan
“Klien kami beritikad baik, kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan,” kata Adnan Pambudi kepada yogyapos.com, usai penahanan kliennya.
Meski demikian, ia menilai ada kejanggalan mengenai kerugian negara Rp 3,4 miliar selama periode 2009-2019 yang disangkakan terhadap kliennya.
BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan
“Tapi kalau berdasarkan keterangan klien kami, berdasarkan pernyataan atau kesepakatan dibuat hanya itu hanya Rp 3,1 miliar. Kemudian pada 2019 klien kami pergi. Setelah kami datang ke Kejati DIY sebagai ujud itikad baik ternyata ini kok ada data penambahan. Ini yang jadi kejanggalan sedangkan sejak 2019 klien sudah tidak beraktivitas di situ,” jelasnya.
Kejanggalan kedua, dalam hal ini menurut keterangan klien praktik dugaan seperti ini kemungkinan bisa dilakukan oleh pihak lain yang notabane tidak dilakukan kliennya sendiri.
BACA JUGA: Launching Posyandu Manunggal Bantul Mewarnai Peringtatan HKN 2023
“Berdasarkan keterangan klien kami selama bekerja di situ sejak 2004 sampai 2019 ada SK pemberhentian tahun 2020, beliau menyatakan kenapa ada penyalahgunaan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam konteks ini kami meminta penyidik kejaksaan mengusut lebih jauh kasus ini,” tandasnya.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 junto Junto Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (Opo)