Jumat, Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

share on:
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri || YP-Ist.Channel Youtube KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) – Kapan Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini terjawab. Penyidik akan memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu pada 1 Desember 2023.

Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023). “Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media.

BACA JUGA: Di Bantul, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Blusukan ke Pasar Sosialisasi Program dan Berbagi Nasi Kotak

Ditandaskan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan hari ini.

“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya seperti dilansir PMJNews.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pemesan Ribuan 'Pil Sapi' Ditangkap di Tempat Kerjanya

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

BACA JUGA: Broker Cimeng via Instagram, Pria Asal Klaten Diciduk Satres Narkoba Polresta Sleman

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Hingga kini puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan

Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Terdapat tiga dugaan kasus yang diselidiki yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). (*)

 


share on: