Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan

share on:
Prof Eddy, tersangka gratifikasi || YP-Dok.Yogyapos

Yogyapos.com (JAKARTA) – Beberapa bulan setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Prof Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej kini berstatus tersangka penerima gratifikasi.

Penetapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA: Oknum Pengamen Gasak Laptop dan Ponsel Saat Pemilik Tertidur di Kamar Kos

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Dalam kasus ini tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka, tetapi juga ada tiga orang lainnya. Ketiga tersangka ini sebagai pemberi gratifikasi.

“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” tegas Alex.

Dikutip dari sejumlah sumber, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut gratifikasi yang diterima Edward Omar Sharif Hiariej berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

BACA JUGA: Sultan HB X: Upah Rendah, Anak Muda Tak Tertarik Jadi Perajin Batik

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pada Maret 2023, karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp 7 miliar.

BACA JUGA: Patroli Jumat Polwan Bantul, Sambangi Tempat-tempat Vital dan Dialog dengan Masyarakat

Eddy, pasca pelaporan IPW, sempat mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah. Ia terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada 28 Juli 2023. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada informasi tentang penahanan yang bersangkutan. (*/Met)


share on: