Yogyapos.com (SLEMAN) - HYS (51) warga Caturtunggal Depok Sleman yang didakwa melakukan penggelapan dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa TE Arie Wibowo SH MH, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/11/2023).
Sebelum membacakan tuntutan di depan majelis hakim diketuai Edy Antonon SH, jaksa menyebut hal yangt terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
BACA JUGA: Pariwisata 2024 Cerah, Pemerintah Optimis Targetkan 14 Juta Wisman
“Bahwa terdakwa telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagsi dalam Pasal 378 KUHPidana, menjatuhkan pidana selama 2 Tahun 6 Bulan,” ungkap Jaksa Penuntut dalam persidangan oleh majelis hakim diketuai Edy Antonon SH.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Agung Dwi Purwanto SH dan Joko Supriyadi SAg menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi. Sampai saat ini terdakwa masih bertanya-tanya apa yang digelapkan,” ujar Agung kepada yogyapos.com usai sidang.
BACA JUGA: Agus Santoso Memohon Maaf kepada Sri Sultan HB X dan Minta Dibebaskan Hakim
Jaksa dalam uraian tuntutannya mengungkapkan, perkara ini bermula dari pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh terdakwa BRI Mlati Sleman, pada 4 Mei 2010. Terdakwa dalam pengajuan kredit itu bersama istrinya ketika itu, Armiati. Pengajuan kredit disepakati Rp 240.000.000 yang akan diberikan untuk pembelian rumah dengan jangka waktu 120 bulan atau sepuluh tahun, terhitung mulai 16 Juni 2010.
BACA JUGA: Sempat Buron, Tersangka Korupsi BUKP Pandak Dijebloskan ke Tahanan
Pada awalnya terdakwa HYS lancar membayar setiap bulannya. Namun kemudian terjadi kredit macet. Karena itulah sekitar Juni sampai Juli tahun 2019, Saksi Armiati dan saksi Ir Y Ardiyono meminta terdakwa untuk menyerahkan dokumen tentang riwayat pembayaran angsuran KPR. Setelah mendapatkan dokomen saksi mendatangi Kantor Cabang BRI Mlati untuk meminta penjelasan riwayat anggsuran KPR.
Suasana sidang pembacaan tuntutan || YP-Agung DP
Selanjutnya, bertempat di Warung Kopi di Manisrengga Klaten antara terdakwa dan saksi bertemu untuk musyawarah membahas menyelesaikan angsuran KPR yang sudah macet dan terdapat banyak tunggakan. Dalam musyawarah tersebut kedua saksi menyodorkan Surat Kesepakatan Bersama antara saksi Armiati dengan terdakwa HYS yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian surat kesepakatan yang sudah ditandatangani bermaterei oleh Armiati (pihak 1) HYS (pihak 2) dan Ir Y Ardiyono sebagai saksi. Namun saksi Yayan Sopyan, adik ipar terdakwa tidak bersedia tanda tangan.
BACA JUGA: Pariwisata 2024 Cerah, Pemerintah Optimis Targetkan 14 Juta Wisman
Adapun pada surat kesepakatan tersebut pada pokoknya menerangkan kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam perjanjian kepemilikan tanah dan bangunan atas Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1039/Maguwoharjo. Dalam perjalanan waktu pada pertengahan bulan Februari 2020, terdakwa belum juga dapat melunasi sisa KPR sebagai Surat Pernyataan kesanggupan yang pernah dimohonkan kepada Pimpinan BRI Yogyakarta Mlati. Sebagai Debitur saksi Armiati kemudian mengadakan negeosasi untuk menyelesaikan pinjaman fasilitas KPR dengan cara pembayaran sekaligus lunas. Supaya jaminan SHM No.1039/Maguwoharjo tidak dilelang.
BACA JUGA: KPK akan Berhentikan Tetap Firli Bahuri Jika Sudah Berstatus Terdakwa
Selaku Debitur juga, saksi Armiati mohon keringanan bunga, denda dan finalti. Dari total kewajiban Rp 122.184.651dengan kemampuan bayar Rp 73.000.000 dan hasil kesepakatan tersebut dibuat berita acara. Setelah terjadi kesepakatan saat itu juga saksi Armiati mentransfer Rp 73.000.000 yang diperoleh dari saksi Ir Y Ardiyono. Pincab BRI Mlati membuat Kesepakatan Hasil Negosiasi Pelunasan akan serahkan SHM 1039/Maguwoharjo kepada pihak kedua, dalam hal ini Armiati.
BACA JUGA: Di Bantul, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Blusukan ke Pasar Sosialisasi Program dan Berbagi Nasi Kotak
Bedasarkan surat Nomor: B.134./KC.VII./ADK.KONS/02/2020 tertanggal 20 Tahun 2020, perihal Pelunasan Fasilitas Kridit Pemilik Rumah (KPR) telah dinyatakan Lunas. Dokomen Pelunasan yang ditandatangani Ari Juwono pada pokoknya menerangkan agunan Kredit SHM sudah dapat diambil dengan syarat terdakwa HYS beserta saksi Armiati datang dikantor dengan membawa KTP Asli. Namun sampai kasus ini dilaporkan oleh saksi Ir Y Ardiyono ke Polres Sleman, terdakwa HYS tidak mau bersama saksi Armiati untuk mengambil SHM No.1039/Maguwoharjo.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Armiati dan saksi Ir Y Ardiyono mengalami kerugian materiil sekurang kurannya sejumlah Rp 73.000.000. (Agn)