Yogyapos.com (BANTUL) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti ratusan butir obat terlarang. Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: Pengelola Konservasi Penyu di Bantul Mengeluh Fasilitas Minim kepada Komisi IV DPR RI
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini bermula ketika tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo SSos MH, menerima informasi aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah Pajangan, Bantul, Rabu (8/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul dan mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Investasi Negara Tembus Rp 9,79 Triliun di Lombok
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, salah satu orang yang diamankan berinisial MAU (26), warga Sendangsari, mengaku memiliki dan menyimpan obat psikotropika.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 7 butir tablet Alprazolam jenis Camlet dalam kemasan biru, 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan warna perak, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK, 1 unit ponsel merek Vivo V40 yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Barang bukti Yamaha Mio milik tersangka || YP-Daru Waskita
Tersangka mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial OC, dan ia tidak memiliki izin resmi untuk menguasai atau memperjualbelikan psikotropika.
BACA JUGA: Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Blengor, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat
Berdasarkan keterangan MAU, petugas kemudian melanjutkan pengejaran pada dini hari berikutnya. Sekira pukul 00.30 WIB Kamis (9/7/2026), tim berhasil mengamankan orang yang menerima pasokan obat tersebut, yaitu ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan.
Saat digeledah di rumahnya di Guwosari, Pajangan, petugas menemukan sisa obat berupa 6 butir tablet Alprazolam beserta 1 unit ponsel dan dompet miliknya. Obat tersebut diakui sebagai sisa dari 10 butir yang diterimanya dari MAU.
BACA JUGA: Kejati DIY Data Seluruh SPPG di Yogyakarta
Secara keseluruhan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan total 320 butir tablet Alprazolam, yang dikategorikan sebagai obat psikotropika golongan I. Kedua tersangka kini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA: Politeknik LPP Yogya Dorong Kemandirian Energi Petani Kakao Ngoro-oro melalui Co-Carb dan Briket
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya.
“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengelola Konservasi Penyu di Bantul Mengeluh Fasilitas Minim kepada Komisi IV DPR RI
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, serta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas Iptu Rita. (Dwa)
