Residivis Berulah di Sleman, Gasak Belasan Sepeda Berbagai Merk

share on:
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda curian di Polsek Berbah || YP-dok Polresta Sleman

Yogyapos.com (SLEMAN) - Seorang pria berinisial GT (65) harus kembali berurusan dengan polisi. Warga Gunungkidul yang merupakan residivis kasus pencurian itu kedapatan mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul.

BACA JUGA: DPUPKP Sleman Selesaikan 14 Proyek Gorong-gorong, Total Anggaran Rp 1,4 Miliar

Kasus ini terungkap setelah warga Sendangtirto, Berbah berinisial HS (39) melaporkan kejadian kehilangan sepeda. Korban awalnya memarkir sepeda di teras rumah tanpa dikunci usai digunakan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Keesokan harinya, Sabtu (27/6) sekitar pukul 04.30 WIB saat hendak menunaikan salat subuh, korban mendapati sepedanya telah hilang," kata Kapolsek Berbah, AKP Fitrianto Heri Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA: Budi Santosa Asrori Jabat Sekda Yogya, Hasto: Pak Budi Jangan Berada di Zona Nyaman

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda Polygon Strattos 55D ukuran M warna putih senilai Rp17 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke petugas.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap pada Kamis (2/7) dini hari di wilayah Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Warga Sleman Serahkan Dua Owa Dilindungi ke BKSDA Yogyakarta

Bersama GT, polisi juga turut menangkap SH (50). Hasil pemeriksaan, SH diketahui merupakan seorang penadah. Keduanya kemudian diamankan dan segera dibawa ke mako Polsek Berbah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda milik korban sebagai barang bukti. 

BACA JUGA: Kerjasama Indonesia-India Garap Restorasi 224 Candi Perwara di Prambanan

Tidak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan tindak pidana pencurian serupa di sejumlah wilayah lain. Hasilnya, petugas berhasil menyita 15 unit sepeda berbagai merek serta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. 

BACA JUGA: Penyalahgunaan Narkotika Ancam Ketahanan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Badan Kesbangpol DIY

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Berbah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Sleman, dan Bantul, dapat menghubungi Polsek Berbah dengan membawa bukti-bukti," tuturnya.

Atas perbuatannya, GT dijerat Pasal 477 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara SH dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Jhw)

 

 


share on: