Dokter Gadungan Diduga Nipu Pasien Ratusan Juta Rupiah dan Gelapkan Sertipikat

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga menipu dengan modus mengaku sebagai dokter, FE (26) asal Gemolong Sragen, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bantul.

Penangkapan pelaku ini menyusul laporan korban MJ (50) warga Bantul yang menderita kerugian uang senilai Rp 538.950.000 dan satu sertipikat tanah.

"Dalam kejahatan penipuan ini pelaku mengaku sebagai dokter. Peristiwanya terjadi berulang selama tahun 2024, atau awalnya pada Juni 2024, di rumah pelaku Dusun Padusan Argosari Sedayu Bantul,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, saat jumpa pers, Kamis (17/9/2025).

BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Kejati

AKP Achmad mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban mengantarkan terapi anaknya di tempat praktik yang juga tempat tinggal pelaku. Pada kedatangan pertama ia membayar uang pendaftaran pasien Rp 15.000.000. Beberapa minggu kemudian korban memberitahukan kepada terduga pelaku bahwa anaknya terkena mythomania. Saat itu korban juga diminta tambahan biaya Rp 7.500.000 dan Rp 46.950.000 untuk membayar psikolog. Tidak hanya itu, korban juga diminta membayar lagi beberapa kali hingga total mencapai Rp 538.950.000, serta menyerahkan satu sertifikat tanah.

Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah alat medis yang dijadikan sarana penipuan || YP-Supardi 

Terduga pelaku ini menyatakan anak korban terkena HIV. Namun karena tidak percaya, korban kemudian memeriksakan anaknya ke sebuah rumah sakit untuk memeroleh second opinion atau pendapat lain sebagai perbandingan. Hasil pemeriksaan di rumah sakit dinyatakan tak ada penyakit HIV pada tubuh anak korban.

BACA JUGA: Sidang Penganiayaan, Advokat Hapsari Budi Pangastuti Kecewa Ketidakhadiran Korban

Sejak itulah korban semakin curiga dan berusaha mengkonfirmasi status pelaku ke sebuah rumah sakit pemerintah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya diketahui bahwa di rumah sakit tersebut tak terdaftar nama terduga pelaku.

"Karena curiga telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Polisi langsung mendatangi rumah tinggal yang juga untuk buka praktek pelaku dan akhirnya mengamankan pelaku pada 5 Setpember 2025. Saat disidik polisi, pelaku mengakui perbuatannya,” tandas AKP Achmad Mirza.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berbagai macam peralatan medis sebanyak 22 unit dan baju praktik dokter.

Sementara itu, FE, saat ditanya pers mengaku bahwa dirinya telah melakukan itu kepada pihak korban lantaran berobsesi menjadi dokter. (Spd)

 


share on: