Yogyapos.com (SLEMAN) – Bagai sudah jatuh masih tertimpa tangga, AH (43) dituntut mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Blunyah, Kalurahan Trimulyo, Sleman.
Tuntutan mundur atau pemberhentian AH dari jabatan Kadus itu disampaikan oleh beberapa warga mewakili puluhan warga lainnya, secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Desa Trimulyo, Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BTS 4G Kembalikan USD 2.021.000 ke Kejagung
Salah satu wakil dari warga, Dwiantoro mengungkapkan desakan agar AH mundur atau diberhentikan sebagai Kadus karena yang bersangkutan memiliki perilaku yang tidak layak dijadikan panutan.
“Dia suka mabuk-mabukan di tempat umum. Selain itu berulangkali tidak adil, pilih kasih dalam menyaurkan bantuan untuk warga,” ujar Dwi kepada sejumlah jurnalis usai menghadap Kades Trimulyo tapi hanya ditemui oleh Jagabaya.
BACA JUGA: Satgas Polri Amankan 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Selama September-November 2023
Menurutnya, berulangkali ada bantuan dari pemerintah untuk warga Blunyah. Tapi ternyata tidak tepat sasaran, bantuan tersebut lebih banyak disalurkan kepada famili dan orang-orang dekatnya.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi ini. Tapi belum ada tanggapan dari kelurahan. Jadi kami datang untuk menegaskan lagi tuntutan yang kami sampaikan. Kalau tidak direspon juga, kami akan demo dengan mengerahkan lebih banyak warga,” katanya.
Sebelumnya, warga juga sempat melakukan aksi unjukrasa dengan cara memasang spanduk berisi desakan agar AH mundur atau dipecat. Spanduk tersebut terpampang di gapura dusun.
BACA JUGA: Perangkat Kalurahan Candibinangun akan Diperiksa Ulang Terkait Dugaan Mafia Tanah Desa
Sementara itu, beberapa jurnalis gagal menemui AH lantaran ternyata yang bersangkutan kini berstatus tersangka kasus penganiayaan dan sedang menjalani penhanan di Mapolresta Sleman.
Korban penganiayaan oleh tersangka AH memberikan keterangan pers || YP-Ist
Dari penelusuran yogyapos.com, diperoleh informasi dugaan penganiayaan dilakukan oleh AH terhadap perempuan berinisial Ang (32), yang sekarang tinggal di Pandowoharjo, Sleman.
BACA JUGA: Kasrem 072/Pmk Bacakan Amanat Kasad Ingatkan Netralitas Prajurit
“Saya memang yang melaporkan AH ke kepolisian karena menganiaya. Saya dianiaya AH di dalam mobil, dipukul dan ditendang,” kata Ang yang mengaku istri sirinya.
Ang bahkan mengungkapkan, pada awal-awal menjadi istri siri diperlakukan wajar. Tapi kemudian berubah, berulang kali dirinya menerima kekerasan fisik sehingga melaporkan ke kepolisian pada Juni 2023.
BACA JUGA: Polresta Sleman Berkomitmen Ujudkan Reformasi Birokrasi, Ini Penjelasannya
“Alhamdulillah laporan ke polisi ditindaklanjuti. Mungkini pekan depan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ang didampingi beberapa pengacaranya, Jumat (16/11/2023).
Ang juga menyatakan keinginannya agar AH dipecat dari jabatan Kadus Blunyah. Oleh karenanya ia sudah pernah mengirimkan surat 18 Oktober 2023 ke Kalurahan Trimulyo.
BACA JUGA: Ditahan KPK, Kasi Pidsus dan Kajari Bondowoso Kompak Mengenakan Rompi Oranye
Surat tersebut dibalas resmi pada 26 Oktober 2023. Dalam surat balasan itu, pihak Kalurahan Trimulyo berjanji akan meneliti, mengkaji kasus ini. “Tapi sampai sekarang belum ada info lebih lanjut. Kami akan minta kembali penegasan dari kalurahan,” sambung Alexander Tito Enggar Wirasto SH, salah satu kuasa hukum Ang. (*)
