Perangkat Kalurahan Candibinangun akan Diperiksa Ulang Terkait Dugaan Mafia Tanah Desa

share on:
Penyidik Kejati DIY menemukan sejumlah alat bukti saat dilakukan penggeledahan di Kantor Kalurahan Candibinangun || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Pasca dilakukan penggeledahan Kantor Kalurahan Candibinangun dan Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW), penyidik Kejaksaan Tinggi DIY berencana kembali memanggil saksi dari unsur perangkat kalurahan. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH mengatakan bahwa pemanggilan dalam rangka memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2023.

BACA JUGA: Ditahan KPK, Kasi Pidsus dan Kajari Bondowoso Kompak Mengenakan Rompi Oranye

“Untuk perangkat kalurahan akan dilakukan pemanggilan, cuma belum dijadwalkan,” kata Herwatan, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, saksi lain yang mendapat giliran awal diperiksa yakni berasal dari pihak Dispentaru DIY“Sudah ada pemanggilan saksi lagi, seperti kemarin ada dari Dispentaru,” tandasnya.

BACA JUGA: Kasrem 072/Pmk Bacakan Amanat Kasad Ingatkan Netralitas Prajurit

Sebelumnya Penyidik Kejati DIY telah menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun, diantaranya  di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto, Senin (13/11/2023). Dan berhasil disita sejumlah alat bukti yakni 5 unit HP (ponsel), 3 unit Hard Disk, 3 unit Laptop dan beberapa dokumen.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi BTS 4G Kembalikan USD 2.021.000 ke Kejagung

Berselang satu hari turut digeledah pula kantor terhadap Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang beralamat di di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Dari hasil penggeledahan, dilakukan sejumlah penyitaan peralatan elektronik dan beberapa dokumen. (Opo)

 

 

 

 


share on: