Yogyapos.com (JAKARTA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro bersama tiga orang lainnya mengenakan rompi oranye alias menjadi tersangka dan ditahan, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang),” kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BTS 4G Kembalikan USD 2.021.000 ke Kejagung
OTT dilakukan pada sehari sebelumnya di Bondowoso. Keempat tersangka ini kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat. Mereka dijerat pasal berlapis atas dugaan perbuatan rasuahnya. Pasal-pasal tersebut dibedakan atas jenis tindakan dugaan perkara dilakukannya.
“Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rudi.
Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sekitar 3,5 Jam, Dokumen LHKPN Miliknya Diserahkan ke Penyidik
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan telah 'memecat' Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring OTT. Pemecatan masih bersifat sementara karena terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sampai saat ini kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum, bahkan tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS,” jelas Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA: Polsek Bantul Santuni Anak Yatim Melalui Program 'Sipolim' Setiap Bulan
Menurut Ketut, dengan statusnya yang dipecat, kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN. “Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana,” jelas dia.
Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan || YP-Ist.Tangkapan layar
Ketut menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejaksaan Agung. Dia pun mengimbau kepada semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
BACA JUGA: Jaga Netralitas, Pejabat Publik Terkait Tim Pemenangan Pilpres Didesak Segera Mundur
“Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya,” tandas Ketut.
Sementara itu, Puji Triasmoro sebagai pejabat publik memiliki harta kekayaan sebagaimana tercantum di elhkpn.kpk.go.id, yaitu sebanyak Rp 1.146.246.590 atau Rp 1,14 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada 7 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.
Harta Puji terbagi dalam sejumlah kategori. Pertama berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang, tersebar di daerah Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar. Harta ini tergolong sebagai harta tak bergerak milik dengan nilai rupiah sebesar Rp 1.186.162.000.
Kedua, harta dilaporkan merupakan alat transportasi dan mesin yakni, mobil Honda Freed tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV tahun 2018. Harta tergolong jenis harta bergerak ini memiliki nilai rupiah sebesar Rp 115.000.000.
BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital
Ketiga, Puji dalam laporan hartanya juga mengaku memiliki harta bergerak lain yang dengan nilai sebesar Rp 55.150.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 88.934.590.
Puji juga tetap memiliki utang sebesar Rp 299.000.000. Sehingga total harta kekayaannya jika diselisihkan adalah sebesar Rp 1.146.246.590.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp 225 juta. Keempat tersangka kini ditahan hingga 20 hari kedepan atau 5 Desember 2024. (*/Met/Toha)