Yogyapos.com (Bantul) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait penyelesaian sengketa antara Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68) dan anak usaha BUMN itu, PT PNM Venture Capital (PNM VC).
Sekretaris PT PNM, L Dodot Patria Ary, mengungkapkan salah satu bentuk dukungan itu adalah PNM VC menghentikan proses lelang atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo yang diagunkan oleh debitur atas nama MA yang ditengarai adalah milik Mbah.
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Pak Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta maaf atas ketidaknyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Dodot Patria ketika ikut hadir pada kunjungan DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dan My Wijayati ke rumah Mbah Tupon, di Ngentak Bangunjiwo Kasihan Bantul, Sabtu (3/5).
BACA JUGA: Rieke Serahkan Surat dari BPN kepada Mbah Tupon, Ini Isinya
Dikatakan, langkah PNM ini sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025.
BACA JUGA: Kapolres Tegas, Puluhan Botol Miras Disita dari Seorang Penjual di Bantul
Dalam surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto. Manajemen PNM VC juga sudah bertemu langsung dengan keluarga Tupon Hadi Suwarno pada 26 April 2025 yang diwakili oleh Heri, anak dari Tupon.
BACA JUGA: Peredaran Upal Merambah Yogya dan Sleman, 5 Pelaku Ditangkap
“Kami sudah bersilaturahmi dengan keluarga Mbah Tupon. Kami datang sekitar pukul 21.00 dan diterima dengan baik oleh Mas Heri sebagai anak Mbah Tupon dan warga sekitar,” lanjut L. Dodot Patra Ary.
BACA JUGA: Korupsi di Lapas Cebongan, Michael Raditya Praja Divonis 7 Tahun & Denda Rp 300 Juta
Sebelumnya, di media sosial muncul informasi tentang Mbah Tupon yang merasa dirugikan terkait dengan pelelangan objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo diagunkan ke PNM VC oleh debitur atas nama MA.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Banguntapan Mulus, Advokat Herkus Apresiasi Pengadilan
Dalam hal ini PT PNM adalah BUMN pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian. Perusahaan plat merah yang dibentuk pada 1999 ini kini memiliki lebih dari 15 juta nasabah aktif terutama para perempuan melalui program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtara(Mekaar).
Dalam perkembangannya, PNM memiliki dua anak usaha yakni PT PNM Venture Capital (PNM VC) dan PT PNM Investment Management. (Spd)
