Yogyapos.com (BANTUL) - Cukup lama bersengketa, Rony Wijaya akhirnya berhasil memperoleh haknya berupa sebuah rumah di Kompel Ambarukmo Jaya Residence Blok B6, Kalurahan Banguntapan, Bantul.
Perolehan hak tersebut setelah gugatannya dikabulkan oleh pengadilan, dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan rumah yang selama hampir 10 tahun dikuasai oleh termohon eksekusi, pada Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA: Gerakan Tanam Padi Serentak, Mendayagunakan 105.000 Hektar Sawah
Jalannya eksekusi dipimpin Ketua Panitera PN Bantul Diah Purwadani SH MH, dikawal sejumlah petugas dari Polres Bantul, unsur Kalurahan dan Koramil Banguntapan.
“Ya sudah sepuluh tahun termohon eksekusi menguasai rumah obyek sengketa. Sekarang alhamdulillah rumah ini menjadi hak klien kami (Rony Wijaya, red) sesuai dengan putusan pengadilan yang inkracht van gewisjde atau sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Advokat R Herkus Wijayadi SH selaku Kuasa Hukum Rony disela pelaksanaan eksekusi.
Petugas eksekutor melakukan dialog dengan termohon sebelum eksekusi || YP-Ismet NM Haris
Putusan pengadilan yang dimaksud adalah perkara Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btl. Jo. Nomor 69/PDT/2022/PT YYK. Jo. Nomor 1892 K/PDT/2023 Jo. Nomor 1400 PK/Pdt/2024.
BACA JUGA: Bisnis Nakal LPG Sebulan Untung Rp 20 Juta, Ini Tiga Tersangkanya
Herkus mengungkapkan, kliennya selaku adalah owner PT Jayaland Sejahtera (PT JS), perusahaan pengembang yang membangun perumahan Ambarukmo Jaya Residence yang terletak di Kanoman, Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Sedangkan Termohon eksekusi inisial PYP dan BH (suaminya) adalah dahulu sebagai konsumen perumahan.
BACA JUGA: Dua Sepeda Motor Tabrakan di Wedomartani, Seorang Tewas
Mereka saat itu hendak membeli salah satu unit rumah di perumahan Ambarukmo Jaya Residence Blok B6 seluas 173m2 SHGB Nomor 00986 Kalurahan Banguntapan dengan diawali membuat Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. PSJB:016/PPJB/AJRI/1/2014 terhadap obyek eksekusi. Dan selanjutnya akan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui PT Bank Mandiri TBK Jl. Jenderal Sudirman Yogyakarta dengan perjanjian kredit No. CLN.YOG/007/kPR/2014 DEV/2013 tertanggal 10 Januari 2014
Rumah lantai 2 seluas 170 M2 yang dieksekusi || YP-Ismet NM Haris
Setelah ditandatangani perjanjian KPR, Pemohon Eksekusi telah melaksanakan kewajiban membangun obyek eksekusi in casu sesuai dengan yang diperjanjikan dan telah menyerahkan rumah dan bangunan obyek eksekusi in casu kepada pihak Termohon Eksekusi untuk ditempati sejak tahun 2015
BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman
“Namun Termohon Eksekusi wanprestasi terhadap PT Bank Mandiri TBK Cab Jenderal Sudirman Yogyakarta dengan tidak membayar angsuran kredit sesuai yang diperjanjikan. Konsekuensinya Pemohon eksekusi wajib melakukan proses buy back kepada PT Bank Mandiri,” katanya.
BACA JUGA: Tentang RA Kartini, Ini Komentar Kapolres AKBP Novita Eka Sari
Dijelaskan, sebagai bentuk perlindungan hak atas obyek eksekusi maka setelah dilakukan proses buy back tersebut adalah penandatangan Akta subrogasi no. 17 tanggal 18 Januari 2021 dengan disetakan penyerahan jaminan kredit KPR Termohon Eksekusi berupa SHGB No. 00986/Kel.Banguntapan dan surat keterangan lunas fasilitas kredit atas nama PYP kepada pihak Pemohon Eksekusi.
Advokat Alam Dikorama SH selaku kuasa hukum termohon eksekusi || YP-Ismet NM Haris
“Atas adanya akta subrogasi no. 17 tanggal 18 januari 2021 tersebut Pemohon Eksekusi sebelumnya telah berusaha secara baik-baik untuk meminta penyerahan dan pengosongan obyek eksekusi kepada Termohon Eksekusi namun pihak Termohon Eksekusi sama sekali tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek eksekusi,” tandas Herkus.
BACA JUGA: Miras Label Parangtritis Dilarang Beradar di Bantul
Herkus mengakui, kliennya pernah diadukan melakukan perbuatan pidana ke Polda DIY. Laporan tersebut tidak mendasar, hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebagai upaya memeroleh keadilan, pihaknya 14 November 2023 kepada Ketua PN Bantul. Kemudian pada 23 November 2023 ketua PN Bantul mengeluarkan penetapan Nomor 11.Pdt.Eks/2023 PN Btl, disusul aanmaning pertama 30 November 2023 dan aanmaning kedua 5 Desember 2023 hingga peletakan sita eksekusi pada 19 Januari 2024 dan penetapan perintah eksekusi 4 maret 2025.
BACA JUGA: Di Acara Syawalan PWI Sleman, Danang: Berita Sarana untuk Melihat Dunia
“Ujungnya sekarang, eksekusi telah dilakukan. Kami menaruh apresiasi kepada PN Bantul dan semua pihak atas kelancaran eksekusi ini,” pungkas Herkus dari Kantor Advokat RM Setyoharjo SH.
Tim advokat dari Kantor Hukum RM Setyoharjo ikut melakukan pemantauan || YP-Ismet NM Haris
Menanggapi eksekusi, Advokat Alam Dikorama SH menyatakan pihaknya lebih bersifat pasif. Bahkan pasif pula ketika barang-barang milik kliennya dikeluarkan dari rumah dan diangkut ke lain tempat yang telah disediakan di wilayah Jalan Yogya-Wonosari.
BACA JUGA: Darmadi Sudibyo Pimpin Bank Indonesia di Yogyakarta, Danrem Ucapkan Selamat
“Kami pasif. Tapi tentu tentu setelah ini masih akan melakukan suatu hal berkaitan dengan proses hukum yang lain terkait kasus ini,” katanya, singkat.
Beberapa hal juga disampaikannya kepada beberapa jurnalis, tapi ia minta bahwa apa yang disampaikannya tersebut off the record sifatnya. (Met)
