Yogyapos.com (SLEMAN) - Jajaran Kepolisian Polda DIY menangkap komplotan pengedar uang palsu (upal), masing-masing DA (46) warga Bantul, RI (40), DP (43) beralamat Yogyakarta, SKM (52) dan IAS (42) keduanya warga Magelang, Jawa Tengah.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, mengatakan DA (46), RI (40) dan DP (43) beraksi di wilayah Kota Yogya. Sedangkan. Sedangkan SKM (52) dan IAS (42) beraksi di wilayah Sleman.
BACA JUGA: Sri Sultan Apresiasi Pembangunan Gedung IGD Dual Function RS Grhasia
"Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di sekitar Mantrijeron, Yogyakarta pada 5 April 2025 sekitar pukul 20.50 WIB. Dari tangan mereka diamankan uang palsu pecahan serratus ribu rupiah," kata Joko di Mapolda, Kamis (24/4/2025).
BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman
Modusnya, pelaku melakukan belanja di sejumlah toko, antara lain untuk membeli sembako, pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari mengunakan upal pecahan Rp100 ribu. Pemilik toko merasa janggal, lantas segera melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA: Danrem Hadiri Upacara Wingday Sekolah Penerbangan TNI AU
"Terungkap dalam pemeriksaan tersangka DA menjual uang palsu kepada RI, yang kemudian menjual lagi kepada DP. DA, diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta,” jelasnya.
BACA JUGA: AKBP Miharni Hanapi Resmi Jabat Kapolres Gunungkidul
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 Unit gawai Iphone, 1 Unit gawai Xiaomi, dan 1 Unit gawai Vivo.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Banguntapan Mulus, Advokat Herkus Apresiasi Pengadilan
Sementara itu, dua tersangka SKM (52) dan IAS (42) melakukan transaksi di kawasan Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman pada 25-26 Maret 2025. Modusnya, menyisipkan uang palsu di antara uang asli saat transaksi di salah satu agen bank. Agen tersebut mencurigai salah satu yang digunakan adalah upal.
BACA JUGA: HUT ke-21 Tagana, Danang: Cerminan Sifat Gotong Royong
SKM yang mengaku upal tersebut berasal dari IAS akhirnya berhasil diamankan pada Rabu 16 April 2025 pukul 02.00 WIB, di kediamannya, Desa Srumbung.
BACA JUGA: Bisnis Nakal LPG Sebulan Untung Rp 20 Juta, Ini Tiga Tersangkanya
Dari tangan dua terasangka asal Magelang ini diamankan barang bukti antara lain 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu, 1 keping CD/DVD-RW warna putih dan 1 Unit sepeda motor.
BACA JUGA: Dr (C) Intan Nur Rahmawanti: Konsumen Perlu Kritis Bertransaksi
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua, Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA: Gugatan Perselisihan Perburuhan Dikabulkan, Iroel Terima Uang Kompensasi
"Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar," tandasnya.
Polisi menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan memburu pemasok utama upal tersebut. (Opo)
