Yogyapos.com (YOGYA) – Nama Bibit Rustamto, mantan anggota DPRD Bantul yang juga pernah menjabat Lurah Bangunjiwo, mendadak mencuat seiring kasus dugaan penggelapan tanah 1.655 M2 milik Mbah Tupon (68) warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.
Itu sebabnya, Bibit segera buka suara, bahwa dalam kasus dugaan penggelapan (yang santer disebut sebagai dugaan mafia, red) tanah dirinya menyatakan sama sekali tidak tahu menahu proses peralihan kepemilikan tanah dimaksud yang sekarang sudah dilaporkan ke kepolisian.
BACA JUGA: Korupsi di Lapas Cebongan, Michael Raditya Praja Divonis 7 Tahun & Denda Rp 300 Juta
“Pak Bibit ini boleh dibilang menjadi korban. Dia malah ikut menjadi terlapor, padahal justru dialah yang malah mendorong agar kasus dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan ke Polda DIY,” ujar Aprilia Supaliyanto MS SH selaku Koordinator Tim Penasehat Hukum Bibit Rustamto saat konferensi pers, di Kedai Makan Den Wir, Jalan Retno Dumilah, Prenggan, Kotagede, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Peredaran Upal Merambah Yogya dan Sleman, 5 Pelaku Ditangkap
Aprilia mengungkapkan, kliennya (Bibit Rustamto, pen) pada 2021 dimintai bantuan oleh Mbah Tupon yang bermaksud memecah tanah karena sebagian tanah itu akan diwakafkan. Terjadilah komunikasi.
BACA JUGA: Komunitas HRZ, Kian Perkokoh Kekeluargaan dan Tingkatkan Peran Sosial
Karena tak ada biaya untuk pengurusan pemecahan tanah dan biaya membangun rumah anaknya, Mbah Tupon minta agar Bibit membeli sebagian tanah itu seluas hampir 300 M2.
“Jadi klien kami awalnya pasif atau bukan pihak yang aktif berinisiatif melakukan pemecahan tanah. Mbah Tupon yang minta bantuan karena mungkin kebetulan klien kami dianggap sebagai tokoh masyarakat,” tukas Aprilia didampingi Andika Arum Fajar Sasongko SH dan Bibit Rustamto.
BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain
Pasca transaksi pecah tanah oleh notaris pilihan Mbah Tupon. Pasca pemecahan pertama, diupayakan pemecahan kedua. Proses ini ternyata memakan waktu lama, sehingga Mbah Tupon kembali minta bantuan Bibit agar proses pemecahan sertipikat tahap kedua cepat selesai.
Bibit, atas persetujuan Mbah Tupon, mengubungi seseorang berinisial T untuk melakukan pengurusan tersebut yang kemudian T ini meminta bantuan seseorang pula berinisial Tro melakukan pengurusan ke Notaris AR.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
Melalui Notari AR itulah sertipikat dipecah. Proses penandatanganannya tanpa sepengetahuan Bibit, melainkan dihadiri T, Tro, Mbah Tupon dan istrinya. Hingga waktu berjalan kasus ini mencuat lantaran akan dilakukan lelang oleh Bank PNM. Penyebabnya, ternyata sertipikat tanah tersebut telah beralih menjadi milik seorang perempuan berinisial IF dan menjadi jaminan utang Rp 1,5 Miliar oleh yang bersangkutan namun gagal bayar.
BACA JUGA: UAJY Ajak Mahasiswa Asing Eksplorasi Alam dan Budaya di Nglangeran
“Jadi klien kali sama sekali tidak mengetahui proses beralihnya kepemilikan tanah. Bahkan klien kami justru mendorong agar kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon dilaporkan ke Polda DIY,” tandas Aprilia.
BACA JUGA: Bupati Harda Lantik Asosiasi Instruktur Senam Periode 2025-2030
Aprilia juga menyatakan sudah melakukan paparan dalam dua kali pertemuan yang diinisiasi Kalurahan setempat agar kasus ini menjadi terang benderang. “Jadi, clear klien kami sama sekali tidak melakukan hal negatif seperti yang santer diberitakan maupun viral di media massa maupun medsos itu,” pungkasnya. (*/Met)
