Korupsi di Lapas Cebongan, Michael Raditya Praja Divonis 7 Tahun & Denda Rp 300 Juta

share on:
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Michael Raditya Praja yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (24/4/2025) || YP- Dokumen Kejari Sleman

Yogyapos.com (YOGYA) – Mantan Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Kelas II B (Cebongan) Sleman, Michael Raditya Praja, akhirnya divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi ratusan juta rupiah.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai Vonny Trisaningsih dibantu dua anggotanya yakni Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan, dalam disang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA: Bima Wp Rilis 'Jejak Kegalauan' Kolaborasi Tya Subiakto

“Benar, terdakwa Michael Raditya Praja telah divonis penjara,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan SH, Jumat (25/4/2025).

Herwatan mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya JPU yang terdiri Wiwik Triatmini, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, dan Rindi Atmoko menuntut terdakwa MRP pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Rehab Panti Asuhan Sasana Kreatif Mandiri Sambilegi

Hanya subsdiernya yang berbeda. Hakim memvonis subsider 3 bulan kurungan, sedangkan jaksa menuntut 4 bulan kurungan. 

Terkait vonis ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto melalui Kasi Intel Murti Ari Wibowo menambahkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. 

Terdakwa ketika masih berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman || YP-Dok.Redaksi

"Terdakwa masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, sedangkan JPU mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengambil alih seluruh pertimbangan penutut umum sebagaimana dalam surat tuntutan," jelas Wibowo melalui keterangan resminya.

BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman

Kasus korupsi dengan modus pemerasan terhadap sejumlah tahanan, serta pungutan biaya kamar dan pungutan lainnya terjadi pada 2023. Kemudian sempat dilaporkan oleh korban melalui LBH Aryawiraraja ke Polresta Sleman.

BACA JUGA: Bupati Harda Buka Suara atas Penahanan Lurah Trihanggo

Melalui serangkaian penyelidikan, berlanjut penyidikan intensif, akhirnya dilakukan penetapan tersangka dan penahanan pada 8 Agustus 2024. Kasus terus bergulir hingga ke kejaksaan dan berujung putusan hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

BACA JUGA: Peredaran Upal Merambah Yogya dan Sleman, 5 Pelaku Ditangkap

Meski sudah divonis di peradilan tingkat pertama, namun belum diketahui apakah berimplikasi pada status terdakwa yang ASN Kemenkumham. (*/Opo)

 

 

 

 

 

 


share on: