Yogyapos.com (SLEMAN) - Sesuai amanat Pergub No 40 Tahun 2023, salah satu program penting yang harus segera digerakkan adalah reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan. Ada lima isu utama yang menjadi fokus perhatian, yakni menyangkut stunting, kebudayaan, lingkungan sosial ekonomi, kelembagaan masyarakat dan kemiskinan.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman Agus Wasiso Wibowo SSos, saat membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan (BKK Danais) dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal) di RM Pringsewu Selasa (5/8/2025) siang. Peserta sosialisasi dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) se-Sleman.
BACA JUGA: Hingga Kini Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
"Sebelumnya selama ini penggunaan danais sebesar Rp 100 juta per desa untuk Reformasi Pemberdayaan Masyarakat 60% dan sisanya untuk Reformasi Birokrasi Kalurahan. Sekarang tak ada pembagian itu dan fokus untuk penyusunan profil budaya kalurahan,” tandasnya.
Pemerhati budaya Wahjudi Djaja SS MPd selaku narasumber pertama menyampaikan pentingnya akselerasi peran lurah sebagai pemangku keistimewaan Yogyakarta.
"Penting disadari bahwa selain tugas administrasi pelayanan dan pembangunan, lurah juga pemangku keistimewaan yang harus melaksanakan urusan bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Penyusunan profil budaya kalurahan ini diharapkan mampu memetakan potensi dan menentukan skala prioritas menuju kalurahan mandiri budaya,” jelas dosen STIEPAR API Yogyakarta ini.
BACA JUGA: Advokat Legist Law Firm Sukses Selamatkan Sertipikat Tanah Klien
Sedang Agus Langgeng Basuki dari Kawedanan Panitikismo sebagai narasumber kedua mengajak para peserta untuk memahami maksud Pergub No 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan.
Pemaparan Wahjudi Djaja || YP-Ist
"Pergub ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat. Pengguna Tanah Kalurahan adalah Kasultanan atau Kadipaten, pemerintah kalurahan dan pengguna lain. Penggunaan tanah kas kalurahan untuk kegiatan pertanian jika digarap sendiri oleh pemerintah kalurahan tak perlu izin gubernur", kata mantan Kepala Bappeda Kulonprogo ini.
BACA JUGA: Titiek Soeharto Salurkan Bantuan Alsintan kepada 16 Gapoktan
Sedangkan Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Sleman, Diah Retnoningsih SIP MPA, menjelaskan skema penanganan kemiskinan dan stunting di Kabupaten Sleman.
"Melalui program Sleman Pintar Plus Plus, Pemkab Sleman menggandeng perguruan tinggi terkait penyiapan SDM. Sedangkan terkait upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman telah dikeluarkan Perbup No 100 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sampai ke level padukuhan,” paparnya.
Acara sosialisasi diisi dengan tanya jawab seputar desa mandiri budaya, penanganan kemiskinan dan akses program pemberdayaan potensi budaya. (Iud)
