Yogyapos.com (SLEMAN) - Berakhir sudah petualang IP (32), pria asal Kalurahan Margomulyo Sayegan yang sempat melakukan begal (jambret) terhadap dua wanita di wilayah Kapanewon Sayegan, Sleman.
Residivis ini ditangkap petugas Polsek Sayegan di daerah Margomulyo pada Senin, 16 Desember 2024. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, kini dirinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan polsek setempat.
BACA JUGA: Hujan Tangis di PN Sleman, Lima Terdakwa Money Politic Dituntut Penjara 3 Tahun
Kapolsek Seyegan AKP Pujiono SH MH mengatakan, pengungkapan berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berinisial IP warga Sayegan, berhasil kita tangkap pada 16 Desember 2024 di Margomulyo, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” kata AKP Pujiono di Mapolresta Sleman, Jumat (20/12/2024).
Tersangka sengaja membidik korban wanita yang sedang mengendarai motor di lokasi sepi, dengan pertimbangan agar lebih mudah dikuasai. Kejadian pertama diketahui Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan korban CI (18) warga Sayegan.
BACA JUGA: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 730 Juta, Begini Modusnya
“Ketika korban sedang melintas di Bulak Sawah sebelah selatan Dusun Jamblangan Sayegan, pelaku menarik tas cangklong korban dan saat korban jatuh, isi tas berupa dompet, uang Rp 250 ribu, handphone dibawa pelaku, korban lecet-lecet dan motor rusak,” ungkapnya.
Insiden lain menimpa KC (26) warga Margodai pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 20.30 WIB, saat korban pulang kerja melintas Bulak Persawahan timur Dusun Kurahan Margodadi, awalnya korban dibuntuti, lantas memepet korban dan langsung menarik tas gendong milik korban, namun korban sempat melawan meski akhirnya terjatuh.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari Lakukan Oral Sex Saat Insiden, Kini Ditahan di Mapolresta Sleman
“Ketika tas ditarik pelaku, sempat terjadi tarik menarik, lalu korban dan pelaku jatuh. Pelaku sempat mengambil tas milik korban, namun gagal. Akibat terjatuh korban opname dan menjalani operasi bagian kaki dengan 11 jahitan,” katanya.
Pada kejadian kedua, korban sempat mengenali ciri-ciri fisik pelaku lantaran tidak mengenakan helm. Berbekal keterangan korban akhirnya pelaku dapat diringkus.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka
“Korban KC sempat mengenali wajah tersangka, karena tidak memakai helm saat melancarkan aksi, tersangka pernah masuk penjara selama 9 bulan kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) ,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit motor Honda Beat milik tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1e KUHP, ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya. (Opo)
