Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 730 Juta, Begini Modusnya

share on:
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian didampingi Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto menunjukkan tersangka berikut barang bukti || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman akhirnya memperlihatkan tersangka berisinial MRP, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 730 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B atau Lapas Cebongan Sleman. 

Tersangka adalah bekas Kepala Kesatuan Pengamanan di Lapas tersebut dan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Modus yang dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada warga binaan dan para tahanan. 

“Tersangka MRP merupakan ASN dari Lapas Cebongan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Rabu (20/11/2024). 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kasus-dugaan-pungli-oknum-lapas-cebongan-belum-berlanjut-ke-pengadilan-15764

Penanganan kasus dugaan pungli ini menyita waktu cukup panjang dan penuh kecermatan, lantaran pemeriksaan saksi yang berjumlah banyak.  “Hasil penyidikan kami telah memeriksa 53 orang dan 1 ahli pidana,” jelasnya. 

Modusnya, dengan cara melakukan pengancaman, pemukulan dan meminta uang. Dengan rincian, uang ucapan selamat datang dengan tarif Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta. Untuk bayar kamar sebesar Rp 1 sampai Rp 7 juta. Tarif kamar khusus sebesar Rp 50 juta. Setoran mingguan Rp 100-200 ribu per kamar per blok.

“Total uang (pungli) terhitung selama 8 November 2022 sampai dengan 16 November 2023, totalnya sebanyak Rp 730.250.000,” bebernya.

Pungli dilakukan dengan cara langsung dan transfer ke rekening istri mantan narapidana dan rekening tersebut dalam penguasaan MRP. 
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-oknum-petugas-keamanan-lapas-cebongan-resmi-tersangka-dan-ditahan-ini-penyebabnya-15171

“Ancama pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. 

Kasus ini terkuak atas informasi dan aduan masyarakat pada Desember 2023, berbekal informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan lebih kurang selama 7 bulan dan pada tanggal 3 Juni 2024 mulai mengerucut dan berkeyakinan ada dugaan pungli di Lapas Cebongan 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lbh-aryawiraraja-pungli-oknum-lapas-cebongan-mencapai-rp-11-miliar-plus-kekerasan-fisik-14159

Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto yang hadir dalam kesempatan itu membeberkan dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Sleman dalam mengungkap kasus pungli di Lapas Cebongan. 

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sebagai fungsi kontrol terkait kinerja di Lapas Cebongan, juga rekan media yang ikut mengawal, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kelik. (Opo) 



 


share on: