Yogyapos.com (SLEMAN) - Hujan tangis dari keluarga terdakwa money politic Pilkada 2024 terjadi di ruang Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (20/12/2023), seusai Jaksa membacakan tuntutan terhadap tiga pesakitan tersebut.
Dalam sidang yang digelar oleh majelis hakim diketuai Cahyono SH, Jaksa Terry Endro Arie Wibowo SH, menuntut lima terdakwa masing-masing berupa penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka
“Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” pinta jaksa.
Selain hukuman badan, jaksa juga membebani terdakwa membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan selama 1 bulan.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 ayat (2) jo pasal 73 ayat (4)UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Pasal 55 ayat (1)
Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa yakni S (43), S (40), GAS (35), HS (43) dan P (61), tertunduk lesu. Disusul pecah tangis tangis dari anggota keluarganya yang hadir dan duduk di bangku pengunjung.
BACA JUGA: Resmi Tersangka! Anak Bos Pengusaha Roti Penganiaya Karyawati Tak Kebal Hukum, Ditangkap di Hotel
Dalam kesedihan itu pula, para terdakwa menggunakan hak pembelaannya memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis seringa-ringannya. Karena mereka masih menanggung keluarga dan mengaku buta hukum, tidak tahu kalau perbuatnnya yang telah dilakukan melanggar hukum.
“Kami manusia bodoh kami hanya korban para petinggi politik dan saya sudah tua,” ungkap salah satu terdakwa, meneteskan airmata.
Di persidangan terungkap, praktik politik uang (money politic) ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari, di wilayah Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman. Ketika itu dari tangan terdakwa berhasil diamankan 6 berkas daftar penerima di atas kertas bertuliskan ‘Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024’ berikut uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 252 lembar atau total Rp 12,6 juta.
BACA JUGA: KPK Periksa Yasonna Laoly Sebagai Saksi, Ini Penjelasannya
Uang tersebut berasal dari terdakwa lain yang kini masih buron. Sosok tersebut disebut-sebut sebagai kordinator suruhan dari oknum politikus di Sleman.
Daalam catatan yogyapos.com, inilah pertama kali kasus money politic Pilkada di Sleman (bahkan di DIY) yang bergulir hingga ke pengadilan. (Agn)
