Pembawa 2,71 Kilogram Ganja Dari Baturaja Ditangkap di Terminal Jombor

share on:
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono (tengah) bersama pejabat terkait menunjukkan barang bukti narkotika || YP-ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi. Berhasil diamankan tiga orang tersangka.

BACA JUGA: Dukung Asta Cita, Danrem 072/Pmk Resmikan Kompi Produksi Kodim 0708/Purworejo

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi masyarakat ada indikasi masuknya narkotika dari luar daerah, lantas ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga petugas berhasil meringkus tersangka.

BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Malpraktik, Pengusaha Asal Purworejo Gugat Rumah Sakit dan Oknum Dokter

"Berdasarkan informasi awal, petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan, pada Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 17.25 WIB di depan Indomaret Jombor Jalan Magelang Sleman, tim BNNP DIY mengamankan satu orang tersangka inisial F," ujar Brigjen Pudjo dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA: Polda DIY Gencarkan Operasi Pekat Jelang dan Selama Ramadan

Dijelaskan, tersangka F ditangkap ketika turun dari Bus Putra Remaja Jurusan Baturaja, Sumatera Selatan -  Yogyakarta di area Terminal Jombor Sleman, pelaku melakukan perjalanan dilalui via darat melalui jalur lintas selatan (melewati Tegal – Cilacap – Wates – Sleman). Berangkat dari Baturaja pada hari Senin (16/2/2026) pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan KDKMP dan Jembatan Gatung di Purworejo

"Menurut keterangan, setibanya di Yogyakarta, tersangka berencana bertemu dengan temannya yang dulu pernah bersama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan," bebernya.

BACA JUGA: UMY Salurkan Takjil 4.000 Porsi Setiap Hari bagi Mahasiswa

Dari hasi  penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket ganja dan 1 linting rokok berupa ganja dengan berat bruto 2.715,57 gram atau 2,71 kg.

BACA JUGA: Taman Jalan Pringgodiningrat Sleman Sudah Ada Bagian yang Rusak

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, narkotika sebanyak 2,71 kg ini dibeli oleh tersangka dari temannya berinisial B di wilayah Kapahiang, Bengkulu," sebutnya.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembawa Sajam Divonis Penjara 7 Bulan

Dalam catatan, ungkapnya, tersangka F merupakan residivis dalam kasus yang sama, tersangka juga pernah ditangkap di Sleman pada 2022, dengan barang bukti ganja seberat 600 gram. Keluar dari Lapas pada bulan April 2025.

BACA JUGA: 704 Anggota BPKal Sleman Terima BPJS Ketenagakerjaan

"Kini tersangka F ditangkap lagi dengan barang bukti yang lebih besar," sebutnya.

Berbekal keterangan tersangka F, petugas berhasil menangkap tersangka yang lain, berinisial AP dan RA di sebuah rumah di Mlati Jati, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman, sekitar pukul 19.3grdan B. Dari tangan AP ditemukan narkotika jenis ganja seberat 4 gram dan 1 unit handphone.

BACA JUGA: Kodim Kebumen Gandeng Lions Club Yogyakarta, Ratusan Lansia Terima Kacamata Gratis

"Dari tangan tersangka RA diamankan barang bukti berupa narkotika sebanyak 19 paket plastik klip sabu seberat 175 gram dan pil berlambang Y atau Trihmengambil yl sebanyak 93.000 dalam 93 toples, satu toples seharga kurang lebih Rp 700 ribu," katanya.

BACA JUGA: IFI Yogyakarta Gelar Pameran Tunggal 'Road To Igo' Karya Igo Rizkullah

Saat keduanya dibawa ke Kantor BNNP DIY, terungkap RA dihubungi oleh seseorang berinisial K untuk mengambil narkotika di wilayah Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Peringati Hari Pers Nasional, DPD IWOI Sleman Terus Gulirkan Training Jurnalisme Warga

Di bawah pengawasan petugas BNNP DIY, tersangka RA mengambil 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika dengan berat bruto total 4,64 gram di daerah Tempel, Sleman. Petugas juga menghampiri ke rumah K, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Inisial K kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masih kita lakukan pengejaran," katanya.

BACA JUGA: Geliat Wisata Grojokan Watu Purbo Kian Terasa, Menawarkan Eksotisme yang Khas

Dari pengungkapan kasus ini, menurutnya,  dapat menyelamatkan lebih dari 99 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba yang rencananya akan diedarkan. BNNP DIY menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. 

BACA JUGA: Rektor Universitas Insan Cita Indonesia: Pendidikan Digital Perkuat SDM Pekerja KSPSI

"Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dunia usaha, media, serta partisipasi aktif masyarakat harus bahu membahu memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, guna menjaga wilayah DIY tetap aman dan bersih dari ancaman narkotika," tuturnya. (Opo)

 

 

 


share on: