Yogyapos.com (SLEMAN) - Dua terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam, FBH (19) dan IR (21) akhirnya divonis pidana penjara, masing-masing selama 7 bulan potong tahanan oleh majelis hakim diketuai Agung Nygroho SH MH, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA: IFI Yogyakarta Gelar Pameran Tunggal 'Road To Igo' Karya Igo Rizkullah
Vonis yang lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evita Chritin SH, itu disambut sikap menerima oleh terdakwa maupun tim penasehat hukumnya Sudi Subakah SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hartanto SH.
BACA JUGA: Tim Advokasi Peduli Hukum Ajukan Permohonan Uji Materi Permensos Nomor 3 Tahun 2026
“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggat Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, masing-masing selama 7 bulan,” tegas hakim ketua.
BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Malpraktik, Pengusaha Asal Purworejo Gugat Rumah Sakit dan Oknum Dokter
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
BACA JUGA: Kodim Kebumen Gandeng Lions Club Yogyakarta, Ratusan Lansia Terima Kacamata Gratis
Terungkap di persidangan, kasus ini terjadi pada 2 November 2025. Bermula dari adanya komunikasi WA dari adik terdakwa FBH bernama yang menginformasikan dirinya sedang dikejar oleh sekelompo orang di daerah Kalasan Sleman.
BACA JUGA: UMY Salurkan Takjil 4.000 Porsi Setiap Hari bagi Mahasiswa
Terdakwa FBH kemudian mengajak terdakwa IR bermaksud menuju wilayah Kalasan. Ia juga menyelipkan celurit di tedeng sepeda Vario, dan membawa celurit itu sempat diingatkan oleh IR, tapi FBH mengabaikan.
BACA JUGA: Jelang Imlek 2577 Kongzili, Patung Dewa Bumi di Klenteng Gondomanan Dijamas
Aksi kedua terdakwa berboncengan motor ini diketahui oleh saksi bersama teman-temanya yang kemudian mengejar dan menghentikannya saat melintas di wilayah Maguwoharjo, tepatnya di depan Hotel Chadea Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
BACA JUGA: Jogja Fashion Week 2026 akan Hadirkan 1.000 Karya Adiluhung Desainer Profesional
Kedua terdakwa lari berpencar. IR ke arah Gapura Pugeran, sedangkan FBH berlari ke arah timur sambil menenteng senjata tajam cleurit. Namun mereka akhirnya berhasil tertangkap dan dibawa ke Polsek Depok Timur.
BACA JUGA: Pecatur SCC Yogyakarta Dominasi Kejuaraan Nasional Gajah Chess Valentine Cup 2026
“Kami menghormati putusan hakim dan merima putusan tersebut, meskipun sesungguhnya terdakwa meembawa senjata tajam itu karena ada penyebabnya,” ujar salah satu anggota Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Mangasi Pardomuan Sianturi SH kepada yogyapos.com, usai sidang. (Agn/Met)
