Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejumlah relawan Jokowi melaporkan pemain monolog Butet Kartaredjasa ke Polda DIY atas dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Relawan yang terdiri Projo DIY, Sedulur Jokowi dan Jokowi Arus Bawah menilai pada unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi saat dirinya berpantun dalam kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates Kulonprogo, Minggu (28/1/2024).
BACA JUGA: Dokter Gadungan Memakan Korban Manajemen PSS Sleman, Dibekuk Setelah Buron Dua Tahun
Ketua Relawan Projo DIY Aris Widihartanto mengatakan pantun yang dibacakan Butet saat kampanye Ganjar itu tidak elok. Sebagai budayawan mestinya bisa memberikan contoh yang baik, terutama untuk generasi muda.
“Dari video-video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi. Yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda,” kata Aris di Mapolda.
BACA JUGA: Sakit, Lurah Kasidi Urung Jalani Sidang Perdana Korupsi TKD Maguwoharjo
Dijelaskan, bukti laporan kepada pihak Kepolisian tertuang dalam nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY dalam laporan diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Bagian yang dianggap menghina Jokowi adalah saat disamakan dengan binatang. ‘Mengatakan Pak Jokowi seperti binatang itu,” jelas dia didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Advokat Romi Habie SH.
BACA JUGA: Cak Imin Ajak Masyarakat Yogyakarta Antisipasi dan Lawan Kecurangan di Pilpres 2024
Romi mengatakan kehadirannya melakukan pendampingan karena memang diminta ikut mendampingi pelaporan, agar berjalan sesuai hukum yang berlaku. “Kami kebetulan dari TKD Prabowo-Gibran diminta batuan untuk ikut mengawal pelaporan,” ujarnya, singkat.
Sementara itu, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIK saat dikonfirmasi yogyapos.com membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar kita sudah menerima laporan (terlapor Butet Kertaredjasa) sesuai prosedur selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan,” sebut Kombes Endriadi.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Semangati Pelaku UMKM Bantul agar Menjadi Pengusaha Sukses
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh sejumlah unsur relawan Jokowi kepada Butet Kertaredjasa ke Ditreskrimum Polda DIY, Deputi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara.
Anggota Eksekutif Direktorat Penegakan Hukum dan Advokasi, Heru Lestarianto SH MH didampingi R Sudjadi Wisnumurti SH, Yusuf Istanto SH MH dan Andzar Amar SH mengatakan timnya akan berkomitmen untuk mendampingi proses hukum yang akan dijalani oleh kliennya.
“Kami sudah mendengar informasi adanya laporan hari ini, kita sedang berkoordinasi dengan tim dan mas Butet dalam rangka proses pendampingan hukum,” kata pria yang akrab disapa Herulest.
BACA JUGA: UII Yogyakarta Desak Presiden Jadi Teladan dalam Etika dan Praktik Kenegarawanan
Herulest menyebutkan, laporan dengan pasal 218 KUHP tentang menyerang kehormatan presiden atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak berdasar karena pasal-pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan apabila laporan terkait pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan maka harus presiden Jokowi sendiri yang melaporkan.
BACA JUGA: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Bukan Tersangka
“Itu pasal 218 KUHP sudah tidak berlaku berdasarkan putusan MK Tahun 2006 dan Pasal 335 ayat 1 terkait frasa pencemaran nama baik sudah dibatalkan juga tahun 2013. terkait pencemaran nama baik dimana itu delik aduan maka seharusnya Pak Jokowi sendiri yang hadir ke Polda DIY membuat laporan dan bukan pihak lain,” tandas dia. (Opo/Met)
