Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Bukan Tersangka

share on:
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (JAKARTA) – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan gratifikasi terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sementara ini 'terganjal' oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej, itu tidak sah.

BACA JUGA: Pemain Monolog Butet Kertaredjasa Dipolisikan, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim dalam putusannya.

Meski disebutkan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, namun dalam putusan tersebut hakim menolak empat dari sembilan petitum yang diajukan Eddy Hiariej selaku pemohon praperadilan.

“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas hakim.

BACA JUGA: Cak Imin Ajak Masyarakat Yogyakarta Antisipasi dan Lawan Kecurangan di Pilpres 2024

Adapun empat permintaan Eddy yang ditolak hakim adalah tentang permintaan pemohon kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka; permintaan pemohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan; permintaan pemohon agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon; serta permintaan pemohon agar hakim memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

BACA JUGA: Dokter Gadungan Memakan Korban Manajemen PSS Sleman, Dibekuk Setelah Buron Dua Tahun

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Dalam praperadilan kedua ini hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Terkait putusan ini, Eddy Hiariej kini tidak lagi berstatus tersangka. Namun di sisi lain, apakah KPK masih punya peluang untuk melakukan penyidikan ulang? Itulah yang masih menjadi pertanyaan. (*/Met)

 


share on: