Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman meringkus Elwizan Aminudin (42), dokter gadungan yang biasa dipanggil dokter Amin, menyusul laporan manajemen PSS Sleman pada 2021 lalu. Elwizan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Cibodas Tangerang pada 24 Januari 2024.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Semangati Pelaku UMKM Bantul agar Menjadi Pengusaha Sukses
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi SH SIK MSi mengatakan selama menjadi dokter klub sepak bola PSS Sleman, warga Kelapa Dua Tangerang ini bermodalkan ijazah dari Universitas Syah Kuala Banda yang ternyata palsu.
“Kami menerima laporan dari PSS pada 3 Desember 2021,” kata Kombes Ardi di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Dijelaskan, dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp 245 juta. Usai penangkapan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman.
BACA JUGA: Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri
“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan pada 24 Januari saat berada berada di Cibodas Tangerang,” jelas dia.
Peristiwa ini bermula pada Februari 2020, PT PSS membutuhkan dokter untuk tim PSS Sleman, selanjutnya tersangka dihubungi oleh manajemen untuk bekerja sebagai dokter.
“Setelah itu tersangka melamar sebagai dokter dengan mengirim soft copy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama tersangka, daftar riwayat hidup dan identitas diri,” katanya.
Kombes Yuswanto Ardi (kiri) didampingi AKP Riski Adrian menunjukkan ijazah palsu terssangka|| YP-Ist
Tersangka langsung diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS Sleman mulai bulan Februari 2020. Selanjutnya pada Maret 2020 tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan sampai dengan bulan Desember 2020. Selain itu juga mendapatkan bonus, kemudian pada bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta per bulan berikut bonusnya.
“Pembayarannya melalui transfer ke rekening bank atas nama tersangka,” beber dia.
BACA JUGA: Cak Imin Ajak Masyarakat Yogyakarta Antisipasi dan Lawan Kecurangan di Pilpres 2024
Menurutnya, kedok dokter gadungan mulai terkuak pada 30 November 2021 saat PSS crosscheck ijazah di Universitas Syah Kuala Banda Aceh, akhirnya manajemen PT PSS melaporkan kejadian.
“Pihak kampus menjawab bahwa Elwizan Aminudin bukanlah alumni kedokteran dari kampus tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian SIK MH mengungkapkan sempat terkendala dalam pengungkapan kasus ini, lantaran selama DPO hampir dua tahun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan mengubah identitas diri.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ajak Pendukung Prabowo-Gibran tidak Menjelek-jelekkan Paslon Lain
“Sebelumnya diketahui berada di Palembang, kemudian berpindah lagi ke Depok. Dia juga mengganti identitas di KTP sehingga kami sempat kesulitan untuk mencari,” ungkap Adrian.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, 263 KUHP atau 378 KUHP, 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. (Opo)
