Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim penyidik Polresta Sleman menetapkan M, seorang oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA: Pendaftar Calon Anggota Kompolnas Tembus 137 Orang
M ditetapkan sebagai tersangka menyusul gelar perkara oleh penyidik. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan.
BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik
“Kemarin telah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka, ditetapkan satu tersangka inisial M, atas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi disela menghadiri acara Tour de Merapi di Lapangan Pemkab Sleman, Minggu (21/7/2024).
Kombes Ardi menjelaskan usai penetapan tersangka, Kepolisian segera melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sleman, dengan dukungan dua alat bukti. Tersangka merupakan pelaku utama pungli di lingkungan Lapas Cebongan.
BACA JUGA: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Libatkan Oknum Pejabat Struktural Berinisial M
“Akan kita tindaklanjuti, yang jelas kelengkapan-kelengkapan pembuktian untuk kelengkapan berkas agar siap diajukan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Disinggung belum dilakukannya penahanan, Kapolresta menjawab itu merupakan kewenangan penyidik. Sejauh ini belum ada upaya pencekalan terhadap tersangka.
“Untuk penahanan sementara belum. Kebijakan penahanan merupakan subyektif dari penyidik, yang jelas sudah ada pertimbangan penyidik untuk menahannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Amankan Oknum Jukir 'Nuthuk' Tarif Parkir Rp 25.000
Berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian terus mendalami perkara ini guna mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kita diminta mendalami dan melengkapi pembuktian-pembuktian yang ada, tidak menutup kemungkinan perkembangan penyidikan terus dilakukan jika ada alat bukti cukup maka akan kita kembangkan kepada orang-orang yang lain,” sebutnya.
BACA JUGA: Cenglu dan Bacok Warga, Tiga Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Mapolres Bantul
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan pungli di lingkungannya kepada pihak berwenang.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, apapun keputusan pihak yang berwenang kami yakin telah dipertimbangkan secara komperhensip,” sebut Kelik menjawab konfirmasi yogyapos.com melalui pesan singkat WhatsApp. (Opo)
