Yogyapos.com (YOGYA) - Satu satu video viral di akun Tik Tok, di dalamnya terdapat narasi dan perbincangan antara pengendara mobil dengan seseorang yang diduga juru parkir (jukir) di sekitar Taman Budaya Kota Yogyakarta yang saat ini sedang digelar Pasar Kangen. Oknum jukir nuthuk (menaikkan tarif) parkir sebesar Rp 25.000 menuai kritik, nitizen pun ramai membanjiri komentar.
BACA JUGA: Cenglu dan Bacok Warga, Tiga Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Mapolres Bantul
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo membenarkan peristiwa tersebut, Kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku, diketahui seorang pria berinisial BAY (22) pekerjaan buruh harian lepas warga Sucen Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman.
Petugas telah mengklarifikasi yang bersangkutan di Polsek Gondomanan pada Sabtu (20/7/2024) siang, diipimpin oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma serta Kapolsek Gondomanan dan Kasat Lantas Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA: Pelaku Gendam Senilai Rp 452 Juta Ditangkap di Semarang
“Setelah diklarifikasi terhadap oknum jukir Inisial BAY, tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Yogya di kelola oleh Polsek Gondomanan, dikuatkan oleh koordinator parkir pasar Kangen Yogya,” kata Sujarwo.
Diungkapkan, sebelum event Pasar Kangen dimulai para petugas parkir telah diberikan pembinaan oleh Kapolsek dan petugas Polsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.
BACA JUGA: Kasrem Kolonel Dec Jerry Manungkalit Menutup Latihan Posko I Kodim Sleman
“Pada saat diberikan pembinaan oleh polsek Gondomanan oknum jukir inisial BAY tidak hadir dan saat pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir,” ungkapnya.
Terungkap, kegiatan parkir yang dilakukan pelaku BAY dengan koordinator berinisial WIS tidak mengantongi izin dari Dishub Kota Yogyakarta
BACA JUGA: Keributan Upaya Penarikan Mobil oleh Empat DC Selesai di Kantor Polisi
“Oknum jukir ini memasang tarif parkir untuk sepeda motor Rp 5.000 dan Rp 20.000 hingga Rp 25.000 untuk mobil,” sambungnya.
Penanganan lebih lanjut dilakukan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta, terhadap oknum jukir inisial BAY dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi DIY. (Opo)