Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

share on:
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat memberikan keterangan pers, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) || YP-Biro Humas Kemnaker

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

BACA JUGA: Dari Sanad ke Tekad, Yogya Jadi Pusat Silatnas Asparagus XVI

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA: 144 CPNS Di Pemkab Sleman Resmi Diangkat Menjadi PNS

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Tiga Calon Tersangka Dugaan Korupsi BUKP Tempel Rp 2,1 Miliar

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

BACA JUGA: Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Prajurit dan PNS

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

BACA JUGA: Wabub Sleman Dorong Daya Saing Ekonomi Lewat Transformasi Digital

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

BACA JUGA: Pemkal Condongcatur Gelar Bersama Lembaga Kalurahan dan Masyarakat

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.(*)


share on: