Yogyapos.com (SLEMAN) - Penanganan dugaan korupsi pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel oleh Satreskrim Polresta Sleman memasuki tahap baru. Penyidik telah mengantongi tiga nama calon tersangka.
BACA JUGA: Korem 072/Pamungkas Verifikasi, Pastikan Sertijab Danrem Berjalan Lancar
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan, penanganan dugaan korupsi dugaan penyelewengan BUKP Tempel saat ini dalam tahap penyidikan.
"Penanganannya saat ini dalam tahapan penyidikan di unit Tipidkor," ujar Iptu Argo didampingi Kasat Reskrim AKP Mateus Wiwit K, kepada yogyapos.com, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA: Heboh! Perangkat Saluran Limbah di Teras Malioboro 1 Meledak, Ini Dugaan Pemicunya
Sumber anggaran BUKP bersumber dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam perkara ini Pemda DIY mengalami potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 2,1 miliar, hal tersebut merupakan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY.
"Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY ditemukan kerugian sebanyak Rp 2,1 miliar, untuk detailnya akan kami sampaikan selanjutnya, komanya berapa," ungkapnya.
BACA JUGA: Syawalan GRIB Jaya DIY, Eko Djoko Widiyatno: Tingkatkan Sinergitas, Siapkan Deklarasi Menyeluruh
Sejauh ini telah diperiksa 50 orang, terdiri pengurus BUKP, nasabah, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman dan Provinsi.
"Dalam hal ini pemeriksaan-pemeriksaan sudah mencukupi dan rencana tindak lanjut dengan dilaksanakan gelar perkara dengan tujuan ditetapkannya tersangka, kurang lebih ada tiga calon tersangka, untuk siapa-siapanya akan kami informasikan lebih lanjut,"sebutnya. (Opo)
