Yogayapos.com (Bantul) - Mbah Tupon (68) warga RT 4 Padukuhan Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan BantulDIY, diduga menjadi korban mafia tanah seluas 1.655 Meter persegi beserta beberapa rumah miliknya, berharap agar hak tersebut kembali menjadi atas nama dirinya.
Mbah Tupon kaget karena tiba-tiba tanah itu dilelang setelah dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar tanpa sepengetahuan dirinya.
BACA JUGA: Mayat Korban Ditemukan Setelah Tiga Hari Hanyut di Sungai Progo
"Saya kaget waktu tahu sertifikat tanah saya sudah beralih nama," ujar Mbah Tupon, Senin (28/4/2025).
Mbah Tupon menuturkan, dirinya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Ia hanya beberapa kali diminta menandatangani berkas yang disebut untuk keperluan memecah sertifikat bagi anak-anaknya dilakukan oleh seorang tokoh publik. Karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis, maka menuruti tanpa memahami isi dokumen.
BACA JUGA: Bupati Harda Lantik Asosiasi Instruktur Senam Periode 2025-2030
"Pada saat diajak tanda tangan itu saya cuma masuk ruangan dan tanda tangan. Kemudian disuruh keluar. Itu tidak dibacakan apa-apa," ungkapnya.
BACA JUGA: Ribuan Lansia Sleman Peroleh Bantuan Sosial
"Tanah kulo niku, pokoke niku sertifikate wangsul wonten tangan kulo malih (tanah say aitu, terpenting sertifikatnya Kembali lagi ke tangannya," harap Mbah Tupon dalam bahasa Jawa.
BACA JUGA: Korupsi di Lapas Cebongan, Michael Raditya Praja Divonis 7 Tahun & Denda Rp 300 Juta
Menurut Ketua RT 4 Padukuhan Ngentak, Agil Dwi Raharjo, kasus ini terungkap setelah korban mengadu bahwa tanah dan rumahnya tiba-tiba akan dilelang.
BACA JUGA: PWI Sleman Segera Melaunching Koperasi Jasa Pena Sembada Sejahtera
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa beberapa tahun lalu pernah terjadi transaksi jual beli atas sebagian kecil tanah Mbah Tupon. Namun, sisa tanah yang masih atas nama Mbah Tupon ternyata beralih tangan tanpa sepengetahuannya.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Banguntapan Mulus, Advokat Herkus Apresiasi Pengadilan
Lebih mengejutkan, tanah tersebut kini tercatat atas nama seorang perempuan berinisial IF dan dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar di Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah lembaga keuangan milik negara yang bergerak di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
BACA JUGA: Komunitas HRZ, Kian Perkokoh Kekeluargaan dan Tingkatkan Peran Sosial
Agil menambahkan, pihak PNM sudah mengklarifikasi dan berkomitmen membantu mengembalikan sertifikat tanah kepada Mbah Tupon. Namun hingga kini, keluarga korban masih dilanda ketidakpastian hukum dan trauma.
"Ada dua kali proses lelang, tapi gagal karena tidak ada peminat," kata Agil.
BACA JUGA: Korem 072/Pmk dan PT SKS Resmikan 8 Sumur Bor di Gungkidul
Kasus ini sekarang sedang dalam penyelidikan oleh Polda DIY. Polisi telah mulai memintai keterangan dari Mbah Tupon, istri, anak-anak, serta sejumlah saksi.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
"Kami berharap sertifikat tanah bisa kembali ke tangan Mbah Tupon. Warga di sini pun beberapa waktu lalu menggelar doa bersama untuk mendukung beliau," pungkas Agil.
BACA JUGA: Peredaran Upal Merambah Yogya dan Sleman, 5 Pelaku Ditangkap
Menurut Asisten 1 Setda Pemkab Bantul, Hermawan Stiaji, bahwa Pemkab Bantul telah memperoleh informasi itu dan meresponya.
"Kami merasa terimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap kejadian ini. Kami merencanakan akan memberikan PH (Penasehat Hukum, red) untuk korban secara gratis,” kata Hermawan. (Spd)
