Konsumen Malioboro City Kembali Desak Pemkab Sleman Tuntaskan Perizinan, Ini Respon Sekda

share on:
Sekda Sleman Susmiarto dan jajaran menemui perwakilan konsumen Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Setda Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Puluhan warga tergabung dalam Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (3/6/ 2024).

Mereka menggelar aksi damai mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC agar mempercepat proses perijinan dan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City, dengan harapan  Sertipikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan. 

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Dampingi Menhan Kunjungi Goa Buntet

Dengan mengendarai sebanyak 10 gerobak sapi dan satu unit mobil yang membawa pengeras suara, sedianya mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati Sleman, namun setelah negosiasi akhirnya meraka ditemui Sekertaris Daerah Sleman Susmiarto di Gedung Kantor Setda Sleman bersama sejumlah pejabat terkait termasuk Kapala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso. 

“Kami mendesak agar proses perizinan berjalan, jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud,” kata Koordinator PPAMCR Edi Hardiyanto. 

BACA JUGA: Mahasiswa Sosialogi UWM Yogyakarta Dapat Menjadi Pebisnis Cokelat Sehat

Edi menandaakan, agar Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang 11 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024, selain itu mendesak dalam menangani permasalahan ini untuk datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC. 

“Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perijinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien,” tandanya. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan di Parangtritis, Tercatat Sebagai Residivis

Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman. 

“Kami pun mendesak Pemkab Sieman untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan,” cetusnya. 

BACA JUGA: Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara

Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC. 

“Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC,  apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,” sambung Budijono. 

BACA JUGA: Perdagangan Hewan Qurban Terus Meningkat, Ada yang Gunakan Jasa 'SPG' di Bantul

Sekda Sleman Susmiarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City. 

“Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini, intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang, kami siap,” ujar Susmiarto. 

BACA JUGA: Wabup Danang Maharsa Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran dan Disabilitas

Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya. 

“Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan,” sebut dia. 

BACA JUGA: 40 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ikuti Kuliah Lapangan Pelajari Manuskrip Aksara Jawa

Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank, maka  dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin. 

“Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan, sebetulnya  sudah sampai IMB, selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM,” sebutnya. 

BACA JUGA: Raker SMA Muhi Yogyakarta, Tingkatkan Prestasi dan Ghiroh Bermuhammadiyah

Susmiarto berharap, pemilik baru akan kooperatif dengan para konsumen, termasuk segala bentuk kewajiban konsumen harus diselesaikan sehingga proses perizinan segera tuntas. 

Sementara Kepala Kantah Sleman, Bintarwan Widhiatso pun berkomitmen sama dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro City. 

BACA JUGA: Wisuda Perwira Sekbang A-104 dan Sekbang PTTAA-6, Wisudawan Terbaik Letda Adipraja Soesilo

“Intinya Pemda dan BPN mensuport  membantu penyelesaian masalah Malioboro City, untuktk teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan,” ujar Bintarwan. 

Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. 

Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC. (Opo) 

 

 

 

 


share on: