Yogyapos.com (BANTUL) - Percekcokan terkait upaya penarikan mobil oleh debt collector (DC) terjadi lagi di wilayah hukum Polres Bantul. Kali ini dilakukan oleh DC PT OAR saat hendak mobil Honda City GD8. 1.5 VTI AT Nopol AE 12xx RK, Pada Kamis (18/7/2024) pukul 17.00 WIB, di Depan Alfamart Ngentak Kalirandu, Bantul.
“Ya, rombongan DC menarik mobil Honda City GD8. 1.5 VTI AT nomor polisi AE 12 RxxK warna hitam, sempat terjadi keributan dan sudah diselesaikan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA: Viral Cekcok Debt Collector vs Pengendara Mobil, Polres Bantul: Anggota Datang Menawarkan Musyawarah
Jeffry menuturkan, berdasarkan data yang ada pemilik mobil/kreditur berinisial HPS beralamat di Magetan. Adapun DC berjumlah empat orang.
Informasi diterima oleh piket fungsi Polsek, kemudian anggota Polsek mendatangi TKP, namun saat sampai disana sudah tidak ada. Tiba-tiba pihak kreditur datang ke Polsek dan diikuti oleh rombongan DC.
DC bersikeras membawa mobil tersebut dan sempat di larang oleh Kapolse. Kemudian diminta masuk ke kantor dengan catatan tidak lebih 3 orang dari DC yang masuk sedangkan yang lain dipersilahkan pulang.
BACA JUGA: Kasrem Kolonel Dec Jerry Manungkalit Menutup Latihan Posko I Kodim Sleman
Menurut catatan dari PT SM Financ Madiun, mobil tersebut sudah menunggak 2 bulan angsuran dan dalam catatan pembayaran sering terjadi keterlambatan, sehingga oleh Pihak PT Sinarmas diterbitkan SK untuk melakukan penarikan mobil tersebut.
Pihak DC juga mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengatuan PT SM Finance.
Sedangkan menurut pengakuan dari pihak kreditur bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada padanya.
“Setelah dicek bersama antara pihak DC dan kreditur ternyata angsuran yang dibayarkan oleh kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan sehingga pihak DC mencari keberadaan mobil tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA: Pelaku Gendam Senilai Rp 452 Juta Ditangkap di Semarang
Kemudian pihak kreditur dan pihak DC berkomunikasi dengan PT SM Madiun terkait permasalahan tersebut, dan permasalahan tersebut sudah selesai dengan membayar tunggakan bulan Juni. Sedangkan bulan Juli ini belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21. Selanjutnya rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan, unit mobil dibawa kembali oleh pihak Kreditur.
“Kami kembali mengimbau jangan sampai terulang perselisihan hingga penarikan kendaraan oleh penagih utang,” katanya.
BACA JUGA: Suhu Hangat Pilkada Sleman Kian Terasa, Deklarasi Harda Belum Bersama Wakilnya
Polres Bantul juga kembali mengimbau laporkan bila ada penagih utang (DC) melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman.
Namun disamping itu, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji guna terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab. (Spd)