Viral Cekcok Debt Collector vs Pengendara Mobil, Polres Bantul: Anggota Datang Menawarkan Musyawarah

share on:
Capture dari video yang viral || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Viral video di instagram pada akun @interaktive_ dengan narasi ‘Mengaku dari anggota @polsek_sewon @poldajogja bukannya menengahi malah jadi beking debt collector’, pihak Polres Bantul membenarkan bahwa ada dua polisi yang datang ke TKP. Tapi bukan membela salah satu pihak yang berselisih, melainkan menawarkan musyawarah di kantor Polsek setempat.

BACA JUGA: Suhu Hangat Pilkada Sleman Kian Terasa, Deklarasi Harda Belum Bersama Wakilnya

“Setelah didalami, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/7) sekira pukul 10.00 WIB bermula saat saudara Mbendol (masyarakat) datang ke Polsek Sewon melaporkan adanya keributan di Homestay yang beralamat di Bangunharjo Sewon Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA: Panglima TNI: Kondisi Geopolitik Global-Nasional Menunjukkan Tanda-tanda Perubahan Signifikan

Diungkapkan, saat anggota Polsek datang ke TKP sudah terjadi cekcok antara pihak Debt Collector (DC) dengan pengendara mobil Nissan XTrail.

Pengendara mobil itu tidak bersedia atau menolak tawaran anggota Polsek untuk melakukan mediasi di Polsek. Dan sebelum meninggalkan lokasi anggota Polsek kembali menawarkan apabila permasalahan tidak kunjung selesai dipersilahkan untuk datang melapor tetapi sampai saat ini belum ada laporan.

BACA JUGA: Pelaku Gendam Senilai Rp 452 Juta Ditangkap di Semarang

“Fakta yang didapat anggota Polsek Sewon datang karena adanya aduan masyarakat. Pengendara mobil bukan atas nama pemilik. Bukan membela debt collector,” ujar Jeffery.

Jeffry juga mengatakan, mobil dalam jangka waktu pertanggungan selama 48 bulan sejak 18 Februari 2023 sampai dengan 28 Januari 2027. Belum diketahui berapa lama pemilik mobil nunggak pembayaran angsuran, dikarenakan pemilik mobil tidak memberikan informasi dan juga identitasnya.

BACA JUGA: Wartawan Dipermudah Bikin SIM, Ini Pertimbangan Kapolresta Yogya

Terkait adany kejadian semacam itu, maka Polres Bantul mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

“Perlu dipahami bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal,” paparnya.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

BACA JUGA: Kasrem Kolonel Dec Jerry Manungkalit Menutup Latihan Posko I Kodim Sleman

Di samping itu, konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. 

“Konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab. Jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector,” sambungnya.

BACA JUGA: Adi Tom, Dari Balapan Liar Hingga Jadi Pembalap dan Polisi

Hal tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran. (Spd)


share on: