Pelaku Gendam Senilai Rp 452 Juta Ditangkap di Semarang

share on:
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio SH (kiri) didampingi Kasihumas AKP Sujarwo menunjukkan barang bukti dan tersangka gendam || YP-Humas Polresta Yogya

Yogyapos.com (YOGYA) – Kejahatan menggunakan modus gendam yang menimbulkan kerugian Rp 452 juta berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dua pelaku, masing-masing LU (60) dan NY (53), diringkus di Semarang 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio SH didampingi Kasihumas AKP Sujarwo menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya pada 15 Juni 2024, di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.

BACA JUGA: Suhu Hangat Pilkada Sleman Kian Terasa, Deklarasi Harda Belum Bersama Wakilnya

Mereka berpura-pura sebagai dermawan yang ingin memberikan bantuan kepada korban Arahmiani (63), seorang wiraswasta asal Bandung.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, kedua tersangka mengajak korban naik mobil dan bersama-sama menuju Masjid Syuhada. Namun, orang yang ingin mereka temui tidak ada di sana.

Sekembalinya ke Lapangan Minggiran, Korban baru menyadari pada sore harinya bahwa kartu ATM Mandiri miliknya tidak dapat digunakan.

BACA JUGA: Condongcatur Juara 1 Kalurahan Inovatif, Ini Penjelasannya

Ketika korban mengecek di Bank Mandiri pada 19 Juni 2024, ia menemukan kartu ATM tersebut bukan atas namanya.

Rekam jejak transaksi menunjukkan banyak transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan oleh korban, dengan total kerugian mencapai Rp 448.000.000 dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000 dari ATM BCA.

Laporan diterima, personel Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Armando Satya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri petunjuk dari keterangan saksi, pelapor, dan rekaman CCTV.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kondisi Geopolitik Global-Nasional Menunjukkan Tanda-tanda Perubahan Signifikan

“Kegigihan anggota membuahkan hasil, kedua pelaku berhasil diringkus di Hotel Reddor Syariah, Semarang, Jawa Tengah pada 13 Juli 2024. Di hadapan petugas, LU dan NY mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Probo, Kamis (18/7/2024).

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah kartu ATM milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam dan uang tunai Rp 14.000.000

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Berdampak Buruk, SMP Nasional Bantul Hanya Peroleh 7 Siswa Baru

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan dermawan. “Jangan pernah memberikan kartu ATM kepada siapapun,” imbaunya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin marak terjadi. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika Anda merasa menjadi korban penipuan. (*)


share on: