Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah DIY terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama Kejati DIY dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tentang penyelenggaraan kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara serta pengelolaan asset di lingkungan UGM.
BACA JUGA: Jogoboyo Caturtunggal Andy Sofyan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Penyelewengan TKD
Sekaligus penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejati DIY, Pemda DIY dan UGM tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja dan Launching Sistem Informasi Suluh Praja melalui Website.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan SH mengatakan kegiatan ini dihadiri Kajati DIY Ponco Hartanto SH MH, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakajati DIY Amiek Mulandari SH MH, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi Arief Setiawan Budi Nugroho ST M Eng PhD, Sekretaris Daerah DIY, Kajari se- DIY, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Pj Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul, Kepala Inspektorat se- DIY dan para lurah.
BACA JUGA: Pasangan 'AMIN' Nomor 1, Muhaimin Iskandar Menunjukkan Kelasnya Sebagai Cawapres dengan 'C' Kapital
“Kegiatan ini merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY dan Universitas Gadjah Mada,” kata Herwatan, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskan Herwatan, perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapi Pemda DIY dan UGM, memitigasi risiko hukum, baik risiko administrasi, risiko perdata maupun risiko pidana.
BACA JUGA: Dua Lurah Mewakili 'Paman Usman' Melaporkan Ade Armando ke Polda DIY
“Melalui bantuan hukum perdata baik secara litigasi maupun non litigasi, hak-hak keperdataan sesuai kontrak atau perjanjian dapat dituntut dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan. Demikian juga melalui Bantuan Hukum di bidang Tata Usaha Negara (TUN), kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan,” jelasnya.
Melalui kerjasama dalam bidang pertimbangan hukum, Kejaksaan Tinggi DIY dapat memberikan layanan pendapat hukum atau Legal Opinion dan/atau pendampingan hukum atau Legal Assistance di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum atau Legal Audit di Bidang Perdata pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda DIY dan UGM sebagai bentuk pencegahan guna mitigasi risiko hukum.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Hakim Periksa Tiga Saksi
“Ketika terdapat permasalahan hukum perdata/tata usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi, dapat diberikan layanan pendapat hukum baik diminta (dengan permohonan) atau tanpa diminta,” tandasnya.
Melalui Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.
BACA JUGA: Prof Didin S Damanhuri : Semangat Kesukarelawanan Ujudkan Kepemimpinan Perubahan
“Untuk itu, dalam pendampingan hukum dibutuhkan transparansi, jangan menutupi permasalahan yang terjadi, justru sebaliknya agar permasalahan yang terjadi dikonsultasikan kepada tim pendampingan hukum supaya diberikan pendapat secara yuridis,” sebutnya.
JPN juga dapat memberikan layanan tindakan hukum lain untuk menjadi konsiliator, mediator dan fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa atau permasalahan antar negara atau pemerintah. Misalnya antara Pemda DIY atau UGM, dengan BUMN, atau antara negara/pemerintah dengan pihak lain, misalnya Pemda DIY atau UGM dengan warga terdampak (masyarakat) sepanjang disepakati oleh pihak negara/pemerintah.
BACA JUGA: Prajurit Dituntut Jaga Kesehatan yang Prima
Salah satu Program Unggulan Bidang Datun Kejati DIY yaitu Datun Suluh Praja Kalurahan adalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Suluh sama dengan obor yang dapat diartikan sebagai penerang. Praja diambil dari Bahasa Jawa yang berarti pemerintahan. Kalurahan adalah sebutan khusus untuk Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga ‘Datun Suluh Praja Kalurahan’ dapat diartikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejari se-DIY memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintahan Kalurahan.
BACA JUGA: Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ini yang Dilakukan Kejari Sleman
“Oleh karenanya “Datun Suluh Praja Kalurahan” dapat diartikan Pelayanan Hukum Bidang Datun menjadi penerang dalam bidang hukum bagi desa-desa/kalurahan,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Kejati DIY menggagas Sistem Informasi Suluh Praja yang disebut ‘Si Suluh Praja’ melalui website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga mengefektifkan Pelayanan Hukum kepada Seluruh Kalurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang profesional, modern, dan Andal Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA: Dari Visi ke Aksi, Pemkab Sleman Raih Penghargaan Sakip Kemenpan RB 2023
Dalam kesempatan ini telah di launching website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemda DIY dan Kejati DIY serta Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja, merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi (Tripartit). Sehingga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Perangkat Kalurahan dapat dengan mudah memperoleh pelayanan hukum. (Opo)
