Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan perkara No.10/Pid.Pra/2023/PN Smn, yang diajukan oleh pemohon KBA terhadap Polres Sleman, Kamis (7/12/2023). Sidang kali ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon.
BACA JUGA: Prod Didin S Damanhuri: Semangat Kesukarelawanan Ujudkan Kepemimpinan Perubahan
Wisnu Harta SH selaku kuasa hukum pemohon mengungkapkan, ketiga saksi itu masing-masing Eko Emanuel (saksi fakta) Suparyono (Ketua RT) yang mengetahui menyaksikan perdamaian anatara pelapor dan terlapor, dan Guruh (Saksi Mahkota).
“Keterangan para saksi ini menguatkan dalil-dalil kami selaku pemohon praperadilan,” ungkap Wisnu Harto SH kepada yogyapos.com seusai sidang.
BACA JUGA: Ade Armando Harus Diproses Hukum Agar Ada Efek Jera
Wisnu juga menegaskan yang penting dalam kesaksian tadi saksi Guruh menyampaikan keinginannya agar kasus ini berhenti dan pemohon (tersangka) dibebaskan karena sudah ada perdamaian maupun pecabutan laporan.
Sementara itu ditemui secara terpisah di PN Sleman, salah satu tim kuasa Termohon Agus Sudiarto SH mengunkapkan ada saksi yang memberikan keterangan tidak melihat secara langsung peristiwa pidana tersebut. Ia hanya berdasarkan informasi, bukan fakta. “Kalau hanya katanya tidak bisa dijadikan bukti,” tandasnya.
Praperadilan tersebut diajukan oleh KBA selaku pemohon karena menilai telah terjadi proses tidak prosedural terkait penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Dampingi Kasad Jenderal TNI Maruli SImanjuntak Kunker di Kebumen
KBA oleh Polres Sleman melalui Satreskrim telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban karyawan pencucian mobil di wilayah Maguwoharjo pada 27 Oktiber 2023 pukul 16.30 WIB. Peristiwa bermula saat korban hendak menutup pencucian mobil, datanglah pelaku hendak mencuci mobil dan selanjutnya korban memberi tahu pada pelaku kalau pencucian mobil sudah tutup. Sesaat kemudian terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, sehingga dorong mendorong dan berujung pemukulan pelaku pada korban, selain juga mendang korban. (Agn)
