Yogyapos.com (BANTUL) - Puluhan Pengurus dan Anggota ‘Tunggul Jati’ yang merupakan Paguyuban Lurah, Pamong dan Staf Kalurahan se-Kabupaten Bantul menyampaikan aspirasinya terkait dengan eksistensi maupun nasib masa depannya, ke DPRD Kabupaten setempat, Senin (25/11/2024).
Para pengurus Tunggul Jati yang nampak hadir dan menjadi Juru bicara diantaranya Ketua Bejo WTP SH MH, Ketua Paguyuhan Carik Satrio dan Ketua Jogo Boyo Supriyanto.
Dalam audensi kali ini mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir dan sejumlah anggota diantaranya Ani Widayani, Dhony Kristanto dan Suwandi. Sedangkan dari pihak Setda Kabupaten Bantul yang nampak hadir diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan (DPMK) Sri Nuryanti dan Kabag Hukum Suparman.
“Aspirasi yang kami sampaikan pada intinya ada 4 hal yaitu usia pensiun, ketentuan gaji, pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan pelaksana tugas,” ungkap Beja WTP.
Dijelaskan, perlu ada revisi terhadap Perbub Nomor 129 Tahun 2021 tentang Pengahasilan Lurah, Pamong, Staf dan Honorer serta Badan Permusyawaratan Kalurahan. Dalam Perbup itu ada beberapa klausul yang sudah tidak relevan untuk dilaksanakan dengan beberapa alasan. Pertama pada pada Pasal 6 ayat 1 pada poin a,b,c dan d tentang penghasilan lurah, carik, Kasi, kaur dan dukuh yang berstandar dengan gaji PNS Golongan 2A adalah paling sedikit 100 persen dan paling banyak 200 persen berjenjang dari lurah hingga dukuh.
Namun pasal ini terkunci dengan bahasa paling banyak sebesar Rp 4.044.400.00 untuk lurah dan paling banyak sebesar Rp 2.628.860.00 untuk dukuh. Mengingat gaji PNS golongan 2A sudah naik, maka pasal ini sudah tidak relevan. Pasal 6 ayat 2 adalah besaran penghasilan tetap staf kalurahan paling sedikit sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun berkenaan.
“Kami mengusulkan besaran minimal dan maksimal itu jangan dikunci dengan angka. Diharapkan cukup dengan presentasi minimal atau maksimal dari gaji golongan 2A dan presentasi tersebut dinaikan karena jika tidak akan tersusul dengan siltap staf kalurahan yang setiap tahun naik sesuai UMK tahun berkenaaan,” tambahnya.
Itu perlu adanya penjelasan terkait Pasal 13 tentang pemberian tunjangan kinerja terutama dalam ayat 3 huruf badan d. Itu menyebutkan kriteria dalam pemberian tunjangan kinerja dan faktor pengurang tunjangan kinerja. Poin ini membingungkan dikarenakan indikatornya belum diperjelas. Maka diusulkan adanya kejelasan indikator yang diperbolehkan untuk pemberian tunjangan kinerja dan pengurang tunjangan kinerja.
Sedangkan pada Pasal 17 ayat 3 disebutkan besaran tunjangan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar 10 persen dari penghasilan tetap pamong kalurahan yang diampu sebagai pelaksana tugas. Besaran ini dinilai kurang, mengingat pelaksana tugas juga cukup berat dalam melaksanakan ketugasanya sebagai pelaksana tugas. Maka diusulkan presentasi ini dinaikan menjadi 20 persen.
“Tentang alasan usia pensiun pamong adalah 64 tahun adalah usia itu justru memang usia itu masa keemasan kinerja pamong dalam berperan untuk bekerja yanh cenderung sebagai pengarah dan bukan hanya bekerja dengan menqandalkan fisik,” katanya.
Pada kesempatan itu Ketau Komisi A DPRD Bantul Jumakir, menyampaikan, pihak menerima dan menampung aspirasi ini dan akan menindaklanjuti.
“Itu kami terima. Hanya saja agar Perda di Bantul nantinya mampu mengakomodir keinginan masyarakatnya, maka nantinya diharapkan pamong aktif memberikan masukan pada saat jaring aspirasi raperda,” kata Jumakir.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pungli-oknum-lapas-cebongan-mencapai-rp-730-juta-begini-modusnya-15833
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bantul, Suparma, menyampaikan segala sesuatu bisa saja dirubah sesuai dengan mekanisme yajmng berlaku. Hal yang diajukan pada pertemuan ini juga dapat saja diakomodir sesuai mekanismenya. Audiensi kali ini nampak berlangsung lancar, tertib, aman dan komunikatif. (Spd)
