Yogyapos.com (YOGYA) – Keharuan menyelimuti Ir Muhammad Barori MSi (67) dan Drs Sumarjono MSi (68), setelah divonis lepas atas dugaan penggelapan settifikat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogya, Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut hukuman penjara 18 bulan oleh Jaksa Hery Supriyanto SH. Jaksa dalam tuntutannya mennilai perbuatan terdakwa menggelapkan SHM 374/Bumijo atas nama Bonaventura Harjono melanggar Pasal 372 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim diketuai Agnes Hari Nugraheni SH MH, Ni Luh Sukma SH MH dan Fitri Ramadhan SH, berpendapat lain. Meraka sepakat dengan tim kuasa hukum terdakwa bahwa perbuatan terdakwa mengusai sertifikat tanah seluas 5.558 M2 itu bukan merupakan tindak pidana, sebab terkait dengan sengketa keperdataan.
Atas putusan itu, Advokat Dr Ariyanto SH CN MH selaku Koordinator tim kuasa hukum menyatakan apresiasinya. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan bersyukur dan berharap konflik keperdataan yang membelitnya selama ini bisa berakhir.
Dua terdakwa (mengenakan kopiah) bersama anggota keluarga dan Tim Kuasa Hukum pasca vonis lepas || YP-Ismet NM Haris
“Kami mengapresiasi majelis hakim. Putusan tersebut sesuai dengan yang kami harapkan sebagaimana pernah disampaikan melalui pledoi maupun duplik,” ujar Ariyanto didampingi anggota timnya Rudy Wijanarko SH, Tri Pomo Muhammad Yusuf SH, Imam Rizki Pratama SH, Khoirul Ariwafa SH MH, Ulfah Rahmah Wati SH MH, Taufiq Ilham Azhari SH MKn kepada yogyapos.com, usai sidang.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pungli-oknum-lapas-cebongan-mencapai-rp-730-juta-begini-modusnya-15833
Ariyanto mengungkapkan, kedua kliennya menjadi terdakwa sebagai buntut dari konflik keperdataan Yayasan 17 (YP-17) dan Yayasan pengembangan Pendidikan 17 (YPP-17).
Mereka bukan melakukan penggelapan, melainkan menyimpan SHM yang jadi obyek sengketa tersebut dalam bentuk di Safe Deposit Box Bank BNI 46 Cabang Bulaksumur Yogyakarta. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyelamatan atau pengamanan atas asset YPP-17.
“Posisi klien kami sebagai pihak YPP-17, bukan pribadi,” tegasnya.
Perjalanan konflik Yayasan ini memang cukup Panjang, dan hingga kini masih berlanjut. “Kami juga melakukan pelaporan dugaan pemalsuan perubahan akta YPP-17, dan kini masih tahap penyidikan. Jadi, tidak bisa ada klaim sepihak. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh klien kami adalah sebagai bentuk pengamanan atas asset YPP-17,” tegasnya. (Met)
