Yogyapos.com (SLEMAN) - Aksi sadis begal menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Anggy Damirsyah (41) warga Kapanewon Kalasan, korban meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto mengatakan, aksi pembegalan terjadi di wilayah Dusun Tawang, Tamanmartani, Kalasan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial BPU.
BACA JUGA: Kontraktor Proyek Tol Jogja-Solo Siap Perbaiki Kerusakan Sejumlah Jalan
"Telah kita amankan pelaku berinisial BPA berumur 27 tahun di rumahnya di Kalasan pada 7 Juni 2025," kata Mujiyanto di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
"Modus pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran pengemudi ojol, modusnya karena si pelaku terlilit hutang pinjaman online (pinjol)," sambungnya.
BACA JUGA: Pelaku Ditangkap Tapi Kalung dan Cincin Curian Sudah Dilego
Diungkapkan, sebelum kejadian korban menerima orderan dengan titik penjemputan di Proliman Jalan Solo Kalasan, saat sampai dilokasi, pelaku (pemesan) mendekati korban, lantas korban mengantarkan pelaku dengan tujuan daerah Purwomartani Kalasan.
"Semula korban berniat melewati jalan Yogya - Solo namun oleh pelaku diminta melewati jalan yang lebih sepi yakni di Jalan Dusun Tawang, Tamanmartani, sampai di TKP pelaku langsung menyekap korban dari belakang," katanya.
BACA JUGA: Penganiayaan Maut di Angkringan Code Gemawang, Lima Terduga Pelaku Diringkus
Dalam melakukan aksinya, ternyata pelaku telah menyiapkan pisau dapur berbahan stainless steel, karena merasa terancam korban langsung menghentikan laju kendaraan dan mencoba melakukan pembelaan.
Polisi menunjukkan tersangka begal dan barang buktinya || YP-Eko Purwono
"Pelaku menusukan pisau stainless steel ke perut korban hingga korban terjatuh, selanjutnya merampas handphone milik korban dari saku korban," katanya.
BACA JUGA: Hakim Tolak Intervenient Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman
Pelaku makin beringas, namun pisau milik pelaku sempat jatuh, lalu pelaku mengambil satu buah cutter yang sudah disiapkan dari rumah, dan pelaku mengayunkan-ayunkan dan mengenai bahu dan lengan tangan kanan korban
"Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Selanjutnya korban dilarikan RS Bhayangkara," ungkapnya.
Setelah dirujuk dan dirawat di RSUP Sardjito, korban meninggal dunia pada 9 Juni 2025.
BACA JUGA: Kontraktor Proyek Tol Jogja-Solo Siap Perbaiki Kerusakan Sejumlah Jalan
"Di tubuh korban terdapat luka di bagian perut, ada 7 sayatan dan luka -luka pada jari," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita amankan barang bukti, antara lain1 buah pisau dapur stainless steel gagang warna orange panjang 27 cm,1 buah cutter warna merah dan 1 unit HP milik pelaku," sambungnya.
BACA JUGA: SP3 Sudah Benar, Hakim Tolak Praperadilan terhadap Kapolresta Sleman
Ditambahkan, Panit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, pelaku telah merencanakan pencurian dengan kekerasan sejak awal, dengan motif terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Pelaku ingin mengambil barang dari driver ojol karena terdesak untuk membayar utang pinjol," pungkasnya. (Opo)
