SP3 Sudah Benar, Hakim Tolak Praperadilan terhadap Kapolresta Sleman

share on:
Sidang putusan praperadilan dihadiri tim kuasa Pemohon dan tim kuasa Termohon || Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal PN Sleman, Danang Noor Kusumo SH akhirnya memutuskaan menolak praperadilan yang diajukan dr Rianda Sulisya terhadap Kapoltesta Sleman, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025). 

Terkait putusam itu, salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, Heru Nurcahya SH menyatakan, hakim dalam pertimbangan putusannya sudah sesuai. SP3 yang diterbitkan termohon sudah berdasarkan hukum. Karena perkara yang disidik oleh penyidik ternyata memang bukan pidana, melainkan masuk ranah perdata terkait Rapat Umum Pem gang Saham (RUPS).

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! IHR Cup 2025 akan Diikuti 131 Kuda, Hadiah Rp 400 Juta

Jadi harus ditentukan dulu memang apakah benar para ahli waris memeroleh saham yang dijadikan dasar untuk RUPS itu harus dibuktikan dulu melalui gugatan perdataan. Sedangkan untuk pidananya nanti diproses setelah ada putusan perdata.   

“RUPS itu syaratnya harus memenuhi kuorum para pemodalnya.  Ini sahamnya saja belum dibuat jadi harus diuji dulu ini RSUP sah atau tidak. Dalam hal ini penyidik sudah profesional terima laporan, kemudian melakukan penyelidikan, gelar perkara dan keterangan ahli," tandas Heru kepada yogyapos.com, usai sidang.                 

BACA JUGA: Pelaku Ditangkap Tapi Kalung dan Cincin Curian Sudah Dilego

Sementara itu salah satu kuasa hukum pemohon Setyoko SH, mengatakan akan mempelajari dulu langkah berikutnya setelah putusan ini.             

"Sudahlah kita hormati putusan hakim. Meski sayang dalam amar putusan hakim dalam pertimbanganya mendasarkan saksi ahli, sedangkan dari keterangan pelapor tidak singgung sama sekali," ungkap Setyoko.           

BACA JUGA: Esta Tiariza Widi Juara 1 Lomba Cover Bahasa Isyarat UIN Sunan Kalijaga

Seperti diketahui, praperadilan ini buntut laporan dugaan tindak pidana yang berujung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh termohon. Pemohon menilai SP3 Nomor: 8/Tap/henti.Sidik/86 a/XII/RES 1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024 atas perkara Nomor: LP/B/746/XII/SP KT/Polresta Sleman/Polda DIY tanggal 16 Desember 2022, oleh Termohon itu tidak memenuhi rasa keadilan.                                 

BACA JUGA: Dari Konferensi Buruh ILO Jenewa, Formalisasi Pekerja Informal Harus Dikawal

Dalam permohonan praperadilan Tim Kuasa Pemohon, Setyoko SH, Nurwahyuni Purwaningsih SH, dan Bayu Srijaya SH, mengungkapkan pemohon praperadilan diajukan oleh salah satu ahli waris dari pasangan suami istri Sulaiman Riyanto Raharjo dan Ny Suciati sudah meninggal, mempunyai dua orang anak Mujiyati dan dr Rianda Sulistyaningrum. Sebelum meninggal telah membuat Akte Nomor 14 tentang pernyataan kehendak dihadapan Notaris, yang intinya mrngenai pembagian harta warisan, pada tang gal 5 Februari 2022.

BACA JUGA: Prof Edy Suandi: Partisipasi Wanita dalam Pasar Kerja Mengalami Stagnasi

Tidak beberapa lama Suciati kembali membuat Akte Nomor 15 tentang Hibah Waris. Bahwa dengan dibuatnya Akte No.15 dengan tegas menganulir atau mencabut semua surat maupun akte yang isinya mepunyai kekuatan surat wasiat tanpa terkecuali Akte Nomor 14 karena telah dicabut oleh Suciati.     

BACA JUGA: Pelatihan Penanggulangan Bencana Dihadiri Danrem dan GKR Mangkubumi

Sedangkan Ny Mj selaku terlapor telah menggunakan Akte Nomor 14 tentang Pernyataan Kehendak yang dibuat dihadapan Notaris yang telah dicabut jelas merupakan perbuatan pidana (melanggar hukum). 

“Berdasarkan fakta diatas Pemohon melaporkan Ny Mj ke Kepolisian Resor Kota Sleman, dengan dugaan tindak pidana memberi kan keterangan palsu pada Akte outentik. (Agn)                                                                       

 


share on: