Hakim Tolak Intervenient Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

share on:
Sidang pembacaan putusan gugatan intervensi Ijazah Jokowi di PN Sleman, Selasa (10/6/2025) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah beberapa kali sidang, majelis hakim diketuai Cahyono SH MH akhirnya menolak permohonan penggugat intervensi, Dr Muhammad Taufik SH MH, terkait gugatan yang diajukan Advokat Komardin SH terhadap Rektor UGM Ova Emilia beserta sejumlah jajarannya dan Kasmudjo mengenai asli atau tidaknya ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negari Sleman, Selasa (10/6/2025).  Sidang dihadiri Andhika Dian Prasetyo SH selaku kuasa hukum pemohon intervensi, Dr Ariyanto SH MH (Kuasa Hukum Rektor UGM) dan Kuasa Zahru Arqom SH (Kuasa Hukum Kasmudjo).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Seorang Santri di Ponpes Ora Aji Berujung Damai

Hakim dalam putusannya menyatakan, antara lain permohonan intervensi yang diajukan Intervenient tidak disertai bukti-bukti dan didukung data-data keterkaitannya antara gugatan yang diajukan Komardin di PN Sleman dengan gugatan yang sedang berlangsung di PN Solo.

Puluhan jurnalis antusias mengikuti jalannya peridangan || YP-Ismet NM Haris

“Karena tidk didukung data-data maupun bukti yang kuat hubungan dan kepentingan hukum sebagaimana diuraikan diatam, majelis hakim memutuskan menolak gugatan intervensi,” tegas hakim.

BACA JUGA: Dari Jurnalis ke Advokat dan Pensyiar Baitullah

Menanggapi putusan tersebut, Andhika Dian Prasetyo menyatakan menghormati. Meski demikian ia tetap keukeh memiliki pendapat yang berbeda dengan hakim. “Kami jelas memiliki legal standing, memiliki hubungan atau kepentingan dalam perkara ini dengan gugatan yang sedang berlangsung,” ucapnya usai sidang.

BACA JUGA: Presiden Apresiasi Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang Pangan Polri

Andhika juga menyatakan kelak akan membandingkan dengan permohonan intervensi oleh beberapa Kawan Jokowi dalam perkara di Solo. “Kita juga akan lihat nanti putusannya bagaimana terhadap intervensi kawan-kawan Jokwi dalam perkara gugatan kami di PN Solo,” tukasnya.

Tanggapan berbeda disampaikan Ariyanto SH, bahwa putusan hakim sudah sesuai prosedur dan fakta-fakta persidangan. Sehingga dengan adanya putusan itu pihaknya melakukan kesiapan mengikuti sidang lanjutan menghadapi gugatan Komardin.

BACA JUGA: Berkendara N-Max Jambret Kalung, Terduga pelaku Ditangkap di Rumahnya

“Ya saya apresiasi hakim, putusannya sudah sesuai terutama dengan apa yang kami mohonkan agar ditolak intervenient. Kami tinggal mengikuti sidang lanjutan, sesuai prosedur agendanya mediasi. Bagaimana perkembangannya, lihat saja nanti proses mediasi. Belum ada penunjukan siapa hakim mediatornya,” ungkapnya. (Met)


share on: