PEMERINTAH secara resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2025 dengan anggaran mencapai Rp 71 triliun dari APBN. Program ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang digadang-gadang menjadi terobosan besar dalam upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Melalui program ini, jutaan siswa sekolah dasar hingga menengah ditargetkan mendapatkan makan siang bergizi setiap hari. Sejak awal, MBG bukan hanya dipandang sebagai bantuan pangan, melainkan strategi jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki kualitas generasi mendatang. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tingkat stunting nasional masih di angka 19,8 persen pada 2024.
BACA JUGA: Sleman Creative Weeks, Ruang Ekspresi Budaya dan Jejaring Kerja Inklusif
Karena itu, MBG dirancang tak hanya menyasar anak sekolah, tetapi juga bayi dan ibu hamil, kelompok yang sangat krusial dalam pembangunan sumber daya manusia. Harapannya, anak-anak bisa tumbuh lebih sehat, siap belajar, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan itu berbenturan dengan kenyataan di lapangan. Keluhan mulai bermunculan sejak program berjalan Januari 2025. Ada yang menilai porsi makanan terlalu kecil, ada pula yang mengeluhkan makanan datang terlambat hingga basi. Situasi memuncak pada 25 September 2025 ketika lebih dari 1.000 siswa di Jawa Barat dilaporkan keracunan usai menyantap makanan MBG. Sehari setelahnya, Badan Gizi Nasional menyatakan penyebab utama keracunan berasal dari lemahnya pengawasan dalam proses produksi. Hingga awal Oktober, jumlah korban yang sakit akibat konsumsi makanan MBG dilaporkan menembus 6.517 anak di berbagai daerah.
BACA JUGA: Pengukuhan Pengurus PWI Pusat di Monumen Pers, Dihadiri Meutya Hafid
Kasus keracunan MBG di Jawa Barat tidak bisa dipandang ringan. Di Kabupaten Bandung Barat, polisi mencatat 1.333 siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK menjadi korban setelah menyantap menu MBG. Penyelidikan kini melibatkan Polres Cimahi dibantu Ditreskrimsus Polda Jabar, dengan pemeriksaan saksi dari pihak sekolah, petugas SPPG, hingga pengambilan sampel makanan untuk diuji laboratorium. Insiden serupa juga menimpa 121 siswa SMK Negeri 1 Cihampelas, Kab. Bandung Barat, pada 24 September 2025.
Tak berhenti di situ, di Kabupaten Garut pemerintah daerah sampai menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sebanyak 131 orang sempat dirawat di Puskesmas Kadungora dan Leles, dengan tiga orang dirujuk ke rumah sakit. Pemkab Garut menanggung seluruh biaya pengobatan korban melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
BACA JUGA: Advokat Legist Law Firm Sukses Selamatkan Sertipikat Tanah Klien
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akhirnya mengumumkan rencana evaluasi besar-besaran terhadap MBG, termasuk sertifikasi dapur, higienitas menu, test food, dan perekrutan lokal untuk memanfaatkan bahan baku daerah. Insiden-insiden tersebut menjadi pukulan keras bagi pemerintah. Alih-alih menyehatkan, MBG justru menghadirkan ancaman baru bagi anak-anak sekolah. Orang tua yang semula menyambut dengan antusias kini dihantui rasa cemas setiap kali anak mereka menerima jatah makan siang gratis.
Kritik pun mengalir deras. Para ahli gizi menilai standar pengawasan tidak konsisten dan perencanaan terlalu terburu-buru. Ombudsman RI bahkan menemukan indikasi maladministrasi dalam bentuk keterlambatan distribusi, lemahnya kapasitas pelaksana, hingga dugaan diskriminasi dalam pemilihan mitra penyedia.
BACA JUGA: PN Sleman Kabulkan Praperadilan, Advokat Chrisna Harimurti Apresiasi
Tak berhenti di situ, muncul pula laporan soal kontrak kerja sama yang melarang sekolah mengungkap insiden keracunan, impor ilegal peralatan makan, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan. Rangkaian masalah ini membuat publik kian meragukan akuntabilitas MBG.
Anggaran besar yang dialokasikan juga menjadi sorotan. Dari total Rp 71 triliun, realisasi hingga pertengahan tahun hanya sekitar Rp 19 triliun. Kritik semakin tajam ketika sebagian kalangan menilai dana sebesar itu lebih tepat bila diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan.
Pertanyaan pun muncul: apakah Rp 71 triliun sebaiknya terus dihabiskan untuk MBG, atau dialihkan ke program yang lebih mendesak? Masih banyak sekolah di Indonesia dengan kondisi bangunan rusak, minim fasilitas laboratorium, hingga keterbatasan akses internet.
BACA JUGA: Musibah di Sidoarjo, Gus Hilmy: Ini Alarm untuk Implementasi UU Pesantren
Guru honorer pun masih hidup dengan gaji minim, padahal mereka adalah garda terdepan dalam mencetak generasi bangsa. Anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan ke MBG bisa dialihkan untuk memperbaiki kesejahteraan guru, meningkatkan pelatihan, serta mendukung profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Masalah akses pendidikan bagi keluarga miskin juga tetap tinggi. Dana Rp 71 triliun dapat dipakai untuk memperluas program beasiswa, bantuan biaya sekolah, dan subsidi pendidikan sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala ekonomi.
Dengan demikian, wacana pergeseran anggaran dari MBG ke sektor pendidikan terasa lebih masuk akal. Pendidikan yang kuat bukan hanya mencetak generasi sehat, tetapi juga generasi yang memahami gizi, berpikir kritis, dan produktif. Jika diarahkan dengan tepat, dana sebesar itu akan menjadi investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: Rvv Music Jogja Juara 1 Festival Ngamen Piala Panglima TNI di Jakarta
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya lahir dari niat baik, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari kata ideal. Kasus keracunan ribuan siswa menjadi alarm keras bahwa kebijakan sebesar ini tidak boleh dijalankan dengan serampangan.
Alih-alih terus berkutat pada evaluasi tanpa akhir, pemerintah perlu berani meninjau kembali prioritas anggaran. Jika dana triliunan rupiah itu dialokasikan untuk memperkuat pendidikan dan kesejahteraan guru, dampaknya akan lebih nyata, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan oleh generasi muda Indonesia. (Penulis: Putri Nurhaliza Anugerah Setya dan Safira Ayu Tri Ariyani adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang tengah magang di Legist Law Firm)
