Yogyapos.com (JAKARTA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027.
BACA JUGA: Tim Putra UKSW dan Putri SCU Juara Campus League 1 Yogya, Mou dengan UII Berjenjang
Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru nasional agar proses transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.
BACA JUGA: Pemkab-Kemenkum Teken Mou Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, seperti dilansir InfoPublik, Senin (11/5/2026).
BACA JUGA: Marsda Purwoko Aji Prabowo: Asian Modern Pentathlon Simbol Dedikasi dan Kekuatan Mental
Nunuk mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran guru non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
BACA JUGA: Pengda IBCA MMA Gelar Kejurda, Rekrut Atlet Potensial yang Mendunia
Namun, ia menegaskan substansi surat edaran tersebut justru untuk memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.
BACA JUGA: Black Lawyer Tampil Gemilang di Kerjuda IBCA-MMA DIY
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.
BACA JUGA: Melestarikan Olah Raga Tradisional, Ini yang Dilakukan Kormi Sleman
Ia mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan melakukan penghentian massal terhadap guru non-ASN.
BACA JUGA: Ki Utoro Bangga, Masih Banyak Anak dan Remaja Suka Wayang
Menurut Nunuk, pemerintah masih membahas kebutuhan formasi guru dan skema seleksi ke depan, termasuk peluang bagi guru non-ASN mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahza Faisal, Menyita Perhatian Penton Festival Dalang Remaja di Beran Sleman
Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA: Festival Dalang Cilik, Jaga Keberlangsungan Warisan Budaya Adiluhung
“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” jelas Nunuk.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Lepas 421 Generasi Berprestasi Tahun 2025/2026
Ia menambahkan, kebijakan penataan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
BACA JUGA: Peradi Yogyakarta Dampingi 50 Korban Daycare Little Aresha, Siapkan Gugatan Perdata
Kondisi itu diperkuat dengan kebijakan penghentian pengalokasian anggaran untuk tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan skema lainnya.
BACA JUGA: Seminar Akuntan dan Pajak di UAJY, Kepatuhan Organisasi Publik itu Perlu
Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.
BACA JUGA: Disdik Sleman: Calon Siswa Berkebutuhan Khusus Wajib Ikuti Asesmen
Karena itu, pemerintah menegaskan penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil tenaga pendidik di daerah agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. (*)
