Yogyapos.com (BANTUL) - Pemkab Bantul melalui Asek 1 Hermawan Stiyaji menyatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi telah memblokir sertifikat tanah atas nama MA (inisial, red).
Tanah tersebut sebelumnya milik orangtua Bryan Manov Qrisna Huri, warga Padukuhan Jadan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Ia bermaksud memecah sertifikat untuk dirinya dan adiknya, namun belakangan diketahui sertifikat justru telah beralih menjadi atas nama MA.
BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya
Seperti halnya Mbah Tupon, Bryan diduga kuat telah menjadi korban mafia tanah. Sehingga meminta bantuan kepada Pemkab Bantul untuk melakukan proses hukum.
Adapun mengenai pemblokiran tersebut diungkap dalam pertemuan yang digelar Pemkab Bantul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ATR/BPN, serta pihak keluarga korban di Kantor Bupati Bantul, Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA: Bryan Minta Bantuan Pemkab, Sertipikat Tanah 2.275 M Beralih ke Orang Lain
Pertemuan itu dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji.
"Kami sudah mengklarifikasi pihak ATR/BPN yang menyatakan telah memblokir sertifikat atas nama Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN," tegas Hermawan.
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
Hermawan mengungkapkan, Pemkab Bantul akan mendampingi Bryan melalui tim hukum resmi.
"Mas Bryan telah berkesepakatan untuk didampingi oleh Tim Hukum Pemkab Bantul. Surat kuasa khusus akan ditandatangani dan diserahkan besok pagi,” katanya.
BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain
Ditambahkan, setelah itu nantinya segala tindakan hukum akan didampingi penuh, termasuk pelaporan ke Polda DIY.
Ia juga menegaskan, apabila kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan dan berujung pada permohonan pembatalan sertifikat, Pemkab Bantul akan terus memberikan pendampingan hukum hingga proses akhir. (Spd)
