Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping untuk tempat usaha hiburan malam (kelab malam) milik PT LNG.
Keduanya yakni Lurah Kalurahan Trihanggo berinisial PFY dan seorang laki-laki sebagai Direktur PT LNG berinisial ASA. Mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan).
BACA JUGA: Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
"Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY yang merupakan Lurah Trihanggo periode dan ASA selaku pihak swasta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Indra menjelaskan, awalnya pada Juli 2024 pihak ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 Meter persegi yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1.
BACA JUGA: Syawalan IKA Muga 86, Terus Berupaya Ikut Memajukan Almamater
"Pemberian uang tersebut diduga kuat merupakan suap dari ASA kepada PFY yang ada hubungannya dengan kewenangan PFY selaku lurah," jelasnya.
Lurah Trihanggo || YP-Eko Purwono
Selanjutnya, PFY memperbolehkah ASA untuk melakukan pembangunan fasilitas berupa jalan dan fondasi gedung yang akan digunakan sebagai tempat usaha, padahal lahan tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan dan tanpa ada perjanjian sewa yang legal.
BACA JUGA: Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung
"Selanjutnya pihak ASA melakukan kegiatan pembersihan lahan di lokasi, termasuk membuat jalan dan pondasi bangunan," sebutnya.
Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp 316 juta, lantas uang sebesar Rp 200 juta dipergunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa.
BACA JUGA: Kejati Bidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwith Internet Sleman
"Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh," rincinya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon Ditahan di Rutan Wirogunan
Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.
BACA JUGA: Kejati Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Pariwisata, Belum Ada Tersangka
Tersangka lurah dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan kepada ASA kita sangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (Opo)
