ARPI Kirim Surat ke Kejagung Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah

share on:
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) dipimipin ketuanya Dani Eko Wiyono (kiri) menggelar aksi mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dana bencana. Seperti halnya dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 yang penggelontorannya saat pandemi Covid-19.

Dana hibah pariwisata ini disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2020, bertujuan membantu pemulihan pelaku pariwisata di Sleman saat pandemi Covid-19 dengan total anggaran senilai Rp 68,5 miliar, sedangkan dana yang ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 49,7 miliar.

BACA JUGA: Gugatan PMH Terkait Ijazah Jokowi, Komardin dan Ariyanto Serahkan Bukti

Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono ST MT melalui surat bernomor 22/SP/ARPI/VII/2025 perihal pengaduan dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 yang dilayangkan kepada Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Menurut hemat kami, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati," sebut Dani dalam keterangan yang disampaikan kepada yogyapos.com, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Dani menjelaskan, merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Dalam perkara dugaan kurupsi ini pelaku bisa terjerat Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001.

Patut menjadi perhatian, pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta an paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pengeroyokan di Sutopadan Dihadiri Keluarga Korban

"Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidanakorupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana matidapat dijatuhkan," ungkapnya.

Surat dalam amplop yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI || YP-Eko Purwono

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Jumhur Hidayat : Tunda Kenaikan Cukai Tembakau dan Berantas Rokok Ilegal

"Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dana hibah pariwisata di Sleman menjadi sorotan lantaran dugaan penyelewengan yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Dana ini, yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk Pemkab Sleman pada tahun 2020, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan hasil audit BPKP DIY menemukan indikasi penyimpanan mencapai Rp10 miliarmiliar, termasuk telah diperiksa lebih dari 350 saksi.

BACA JUGA: Polres Bantul Menindak 1.846 Pelanggar Lalin Selama Sepekan

"Kasus ini sudah berjalan dua tahun dan sudah berganti hingga tiga kali Kepala Kejaksaan Negeri Sleman namun tak kunjung dapat terselesaikan atau penetapan tersangka. Kami melihat ada kejanggalan dalam hal ini sehingga tak kunjung terselesaikan, kami berharap segera ada penetapan tersangka," tandasnya.

Pihaknya berharap kepada Jaksa Agung dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran serta menindak tegas para pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Sleman Melantik 22 Pimpinan Tinggi Pratama

"Surat aduan telah kami layangkan kepada Beliau Bapak Jaksa Agung, kami tembuskan pula kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan membenarkan adanya surat tembusan yang dilayangkan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Terkait dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Sleman, pihaknya menyatakan menghormati adanya surat pengaduan tersebut.

"Terkait surat pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia pada 22 juli 2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Jampidsus dan Kejati DIY sebagai tembusan dalam surat tersebut, kami menghargai dan menghormati adanya surat pengaduan tersebut," sebut Herwatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto ketika dikonfirmasi soal surat tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ditulis. (Opo)

 

 

 

 

 

 


share on: