Gugatan PMH Terkait Ijazah Jokowi, Komardin dan Ariyanto Serahkan Bukti

share on:
Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I-VII menyerahkan bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan, di PN Sleman, Selasa (22/7/2025) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang Advokat asal Makasar Komardin SH terhadap tujuh petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Ir Kasmudjo terkait Ijazah Ir Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/7/2025).

Ketujuh petinggi UGM itu adalah Rektor, 4 Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan serta mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM.

BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Cahyono SH, memberikan kesempatan kepada Komardin SH selaku Penggugat untuk mengajukan bukti-bukti. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Advokat Dr Ariyanto SH MH selaku Kuasa Hukum Rektor beserta enam petinggi UGM lainnya dan Zahru Arqom SH sebagi Kuasa Hukum Ir Kasmudjo.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Komardin denngan mengajukan 23 bukti berupa dokumen asli maupun printout hasil penelusuran melalui internet. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat I-VII menyerahkan 9 bukti.

“Semua bukti dari Penggugat dan Tergugat sudah kami terima. Semua akan menjadi materi pertimbangan kami memutuskan dalam putusan sela nanti,” ujar Hakim Ketua, Cahyono SH.

BACA JUGA: Gazebo Pojok Baca Sabilussalam Banguntapan Diresmikan

Cahyono selanjutnya menyatakan akan membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025. Putusan dimaksud adalah mengenai kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara.

Sidang putusan sela akan dilakukan secara e-cort, para pihak tidak perlu hadir di ruang sidang. Sebab majelis hakim akan mengirim putusan melalui email ke masing-masing pihak, Penggugat maupun Tergugat.

Usai sidang, Ariyanto menjelaskan pihaknya menyerahkan bukti-bukti tertulis untuk menguatkan eeksepsi maupun duplik yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni mengenai kewenangan absolut bahwa Pengadilan Negeri Sleman tak berwenang mengadili perkara ini.

BACA JUGA: Bupati Sleman Melantik 22 Pimpinan Tinggi Pratama

“Perkara yang diajukan Penggugat ini buka perkara perdata perbuatan melawan hukum, melainkan sengketa informasi publik. Sehingga PN Sleman tak berwenang mengadili,” ujarnya.

Sedangkan Komardin selaku Penggugat mengajukan sejumlah bukti termasuk unduhan dari youtube, salah satunya dari unggahan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak mengadili perbuatan melawan hukum adalah pengadilan negeri jika perkara tata usaha negara-nya telah melewati lampau waktu atau kadaluarsa.

Ia juga menegaskan, jika PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini maka pihaknya akan menggugat ke KIP. “Sebab informasi yang kita minta ke UGM ditolak dengan alasan dokumen tersebut (ijazah) bersifat rahasia. Sementara dalam UU KIP pasal 18 ayat 2 disebutkan kalau barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat itu boleh dibuka,” tandasnya.

Beda dengan keduanya, Zahru Arqom SH selaku Kuasa Hukum Kasmujo tidak mengajukan bukti awal, karena menurutnya kewenangan mengadili sengketa informasi publik adalah di PTUN. Disisi lain Kasmudjo bukan merupakan badan publik sebagaimana UGM.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pengeroyokan di Sutopadan Dihadiri Keluarga Korban

Ditandaskan, tahap sidang kali ini adalah pengajuan bukti berkaitan eksepsi kompetensi absolut kewenangan PN Sleman dalam memeriksa dan memutus perkara. Di dalam pasal 47 UU KIP, kewenangan mengadili untuk sengketa informasi publik bagi badan publik adalah di PTUN dan itu adalah kompetensi dari tergugat 1 sampai dengan 7.

“Klien kami, Pak Kasmudjo yang sekarang ini berstatus sebagai pensiunan PNS Universitas Gadjah Mada tidak memiliki relevansi dalam sidang gugatan ini. Oleh karena itu kami hanya mengajukan eksepsi,” jelasnya. (Met)


share on: